Berita NTT
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Advokat NTT, Ali Antonius Bebas Demi Hukum Kasus Tanah Labuan Bajo
Advokat Senior asal Manggarai, NTT, Ali Antonius memenangkan Perkara Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI. Putusan Mahkamah Agung Nomor :
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Advokat Senior asal Manggarai, NTT, Ali Antonius memenangkan Perkara Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3128 K/PID.SUS/2022 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang dan Kejati NTT.
Sebelumnya Antonius Ali ditetapkan sebagai tersangka dan disidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan memberi keterangan palsu, terkait sidang kasus tanah Kerangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Tuntutan JPU terhadap Ali Antonius berupa Pidana Penjara selama Lima Tahun dan uang pengganti sebesar Rp 150 juta, subsider enam bulan penjara.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kelas IA Negeri Kupang kemudian memvonis bebas Ali Antonius.
JPU kemudian mengajukan mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung, Namun permohonan mereka ditolak, sehingga Antonius Ali dinyatakan bebas demi hukum.
Kepada POS-KUPANG.COM, Senin 29 Agustus 2022, Kuasa hukumnya, Pengacara Fransisco Bessi menyatakan, putusan kasasi tersebut merupakan kemenangan bagi semua advokat di Indonesia, khususnya di Kota Kupang, Provinsi NTT.
“Ini adalah kemenangan seluruh advokat di Indonesia, khususnya Kota Kupang. Karena kami advokat di Kota Kupang dari berbagai organisasi menyatu untuk membantu senior kita Anton Ali menghadapi proses hukum,” ujarnya.
Pihaknya berharap putusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan rekan Advokat Ali Antonius menjadi jalan bagi para advokat menjalankan tugas profesi tanpa ada intervensi dari berbagai pihak yang berkepentingan.
“sebagai advokat, kami melaksanakan tugas dalam bidang penegakan hukum secara profesional dan bertanggungjawab serta bebas dan mandiri tanpa ada intervensi dari manapun,” sambung Fransisco Bessi.
Pihaknya juga meminta kepada semua advokat di Kota Kupang dan NTT bisa menjalankan profesi ini dengan baik, tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Saya berharap ke depan, advokat di Kota Kupang tetap berhati-hati dalam menjalankan profesi, dan bekerja sesuai koridor hukum yang benar, meskipun ada hak imunitas yang melekat pada setiap advokat,” pungkasnya. (CR14)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
