Selasa, 14 April 2026

Korea Selatan

Korea Selatan Darurat Militer, Parlemen dan Parpol Dilarang Beraktivitas

Presiden Korsel menuding oposisi musuh negara. Darurat militer diberlakukan, parlemen dan partai politik dilarang beraktivitas

Editor: Agustinus Sape
KOREABOO.COM
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menetapkan negaranya darurat militer. 

POS-KUPANG.COM, SEOUL - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan keadaan darurat militer. Parlemen dan partai politik dilarang beraktivitas. Para menteri dan jenderal segera menggelar rapat darurat.

Yoon menetapkan keadaan darurat pada Selasa (3/12/2024) malam. Ia menuding kubu oposisi menjalankan aktivitas antipemerintah dan menjurus pada pemberontakan.

”Keadaan darurat militer ditujukan untuk memberangus kekuatan pro Korea Utara dan melindungi kebebasan dan ketertiban,” ujarnya dalam pidato yang disiarkan pada Selasa malam dan dikutip kantor berita Yonhap.

Darurat militer ditetapkan selepas oposisi utama, Partai Demokratik, menolak pengesahan anggaran negara. Oposisi juga mengusulkan pemakzulan jaksa agung dan kepala BPK Korsel.

Selepas Yoon menetapkan keadaan darurat, sejumlah kementerian menggelar rapat darurat. Hal itu, antara lain, terpantau di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pertahanan.

Kemenhan juga memerintahkan para komandan angkatan bersenjata siaga penuh. Perintah terutama diberikan ke komandan pasukan-pasukan penting di Korsel.

Sejumlah pasukan tentara dilaporkan memasuki kompleks kantor parlemen. Pintu masuk kantor dirintangi. Helikopter militer mendarat di gedung dan sekitar gedung kantor parlemen.

Panglima Angkatan Bersenjata Korsel Jenderal Park An-su ditunjuk menjadi penguasa darurat militer. Dalam pengumuman pada Selasa malam, Jenderal Park mengulang larangan parlemen dan partai politik beraktivitas.

Tidak cuma itu, Park juga melarang unjuk rasa dan perkumpulan massa tanpa izin. Media massa juga hanya boleh beroperasi dan beraktivitas berdasarkan persetujuan penguasa darurat militer.

”Setiap kegiatan atau upaya penggulingan sistem demokrasi liberal dilarang. Kabar bohong, manipulasi opini publik, dan propaganda palsu dilarang,” demikian disiarkan dalam pernyataan tertulis Penguasa Darurat Militer Korsel.

Penguasa Darurat Militer mengingatkan, pelanggar akan ditangkap tanpa surat penangkapan. Semua warga diminta patuh dan ikut aturan.

Dalam pasal 77 konstitusi Korsel ditetapkan, presiden bisa menetapkan keadaan darurat. Penetapan dilakukan jika terjadi perang, konflik bersenjata, atau keadaan darurat nasional lain.

Parlemen menolak

Pengumuman Yoon tidak didukung partai-partai di parlemen. Partai Kekuatan Rakyat, partai pemerintah Korsel, menyebut penetapan itu sebagai kebijakan salah. Ketua Partai Kekuatan Rakyat, Han Dong-hoon, menyatakan akan bersama rakyat menentang penetapan itu.

Ketua Partai Demokratik Lee Jae-myung juga menyatakan menentang penetapan itu. Ia meminta seluruh anggota parlemen merapat ke gedung parlemen dan menggelar sidang darurat.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved