Breaking News

Kasus Pembunuhan

Propam Polda Metro Jaya Periksa Pelanggaran Etik Oknum Polisi Pukul Ibunya Hingga Tewas di Bogor

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik," ungkap Kombes Pol. Bambang Satriawan

Editor: Agustinus Sape
DOKUMENTASI POLRES BOGOR
Polisi menahan Nikson (41) setelah membunuh ibunya menggunakan tabung gas 3 kilogram, Senin (2/12/2024). 

Peristiwa Polisi bunuh Ibu kandung itu terjadi Cileungsi, Bogor, Jawa Barat tepatnya di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh.

Pelaku merupakan seorang Polisi berusia 41 tahun bernama Nikson Pangaribuan

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, mengatakan pembunuhan ini terjadi di warung milik korban pada Minggu malam. 

"Peristiwa ini terjadi sekira pukul 21.30 WIB," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (2/11/2024).

Berdasarkan keterangan saksi, aksi pembunuhan ini terjadi saat korban melayani pembeli.

Korban bernama Herlina Sianipar (61) ini tiba-tiba didorong oleh anaknya yang kerap dipanggil Ucok.

Ucok secara tiba-tiba menghantam kepala ibunya menggunakan tabung 3 kg sebanyak tiga kali.

"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," jelas Wahyu.

Melihat kejadian tersebut, saksi atau pembeli langsung melarikan diri karena takut. 

"Saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu," ucapnya.

Hotbin lalu memberitahukan kepada temannya tentang kejadian ini. 

Setelah itu ambulans dari Kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari. (tribratanews.go.id/TribunnewsBogor)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved