Berita Kabupaten Kupang
Polres Kupang Lidik Tambang Mangan Ilegal di Toobaun Amarasi Barat, Truk Angkut Mangan Ditahan
Dalam keadaan mabuk dan membawa massa sekitar 15 orang dengan tiga kendaraan, NY mencoba mencegah pengangkutan dump truck tersebut.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Kepolisian Polres Kupang saat ini tengah menyelidiki kasus penambangan ilegal mangan usai menahan satu unit dump truck Izuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ yang memuat batu mangan sekitar 5 ton pada Senin 18 November 2024 lalu.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono yang dikonfirmasi terkait keberlanjutan proses tersebut menyebut telah berhasil menahan barang bukti kasus tersebut.
"Barang bukti sudah kami amankan beserta dokumen pendukung yang diduga non prosedural, kami juga sedang lakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut," terang Iptu Setiono, Selasa 3 Desember 2024.
Dia mengungkapkan truk yang memuat mangan itu melakukan penambangan ilegal di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Dia menguraikan Kasus ini mulai dilirik usai tim Resmob Polres Kupang yang sedang melakukan patroli mencurigai satu unit dump truck Izuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ yang melintas di Jalan Raya Nekamese yang memuat beban berat, dan setelah diperiksa ternyata membawa sekitar 5 ton batu mangan.
Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, sopir bernama YK hanya dapat memberikan cetakan lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Google Chrome, yang tidak diakui sebagai dokumen sah.
Sopir tersebut mengaku bahwa batu mangan berasal dari lokasi tambang di Desa Toobaun dan akan dibawa ke gudang PT Ecomec di Bolok, Kabupaten Kupang.
Selanjutnya dump truck bersama sopirnya kemudian dibawa ke Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, dalam perjalanan menuju Polres tepatnya di Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah, tim Resmob dihadang oleh NY yang saat itu dalam keadaan mabuk miras, yang mengaku sebagai pemilik batu mangan.
Dalam keadaan mabuk dan membawa massa sekitar 15 orang dengan tiga kendaraan, NY mencoba mencegah pengangkutan dump truck tersebut.
Namun situasi berhasil dikendalikan setelah tim Resmob meminta bantuan piket SPKT Polres Kupang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan terlapor, ditemukan fakta-fakta bahwa Koperasi Pah Meto Berdikari telah melakukan pembelian, penambangan, dan pengangkutan batu mangan di Desa Toobaun sebanyak dua kali, meskipun tidak memiliki izin di wilayah tersebut.
Penyidik juga menemukan adanya IPR yang sah yang hanya berlaku untuk wilayah Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, seluas 10 hektare sedangkan penggunaan izin sudah meluas ke wilayah Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang.
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ahli, ditemukan pula Koperasi Pah Meto Berdikari hanya dapat melakukan aktivitas di wilayah yang sesuai dengan IPR mereka, sedangkan kegiatan di Desa Toobaun dianggap melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.