Berita Kota Kupang

Polisi Beberkan Hasil Autopsi Korban Tewas Dibakar Suami di Kupang

Penyebab kematian, karena adanya komplikasi akibat luka bakar. Komplikasinya itu terjadi gagal ginjal dan kerusakan paru-paru, sehingga metabolisme t

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung memberikan keterangan terkait hasil autopsi Mbati Mbana, istri yang dibakar oleh suaminya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mbati Mbana (44) korban akibat dibakar suaminya Gabriel Sengkoen (34) usai pencoblosan Pilkada, menghembuskan nafas terakhir di RSUD W.Z. Yohanes Kupang pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 wita.

Jenazah korban dibawa ke RSUP Ben Mboi untuk dilakukan autopsi, untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung pada Senin, 2 Desember 2024 menyampaikan hasil autopsi korban.

“Hasil autopsi semalam sudah ditetapkan. Penyebab kematian, karena adanya komplikasi akibat luka bakar. Komplikasinya itu terjadi gagal ginjal dan kerusakan paru-paru, sehingga metabolisme tubuh tidak berjalan dengan baik dan akhirnya korban meninggal dunia,” ungkap Aldinan di ruang Satreskrim, Polresta Kupang Kota.

Terkait kasus ini, Polresta Kupang Kota telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, melakukan upaya-upaya penyelidikan, dan menetapkan status tersangka. Kami harapkan kasus ini bisa terang benderang,” kata Aldinan.

Tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat 2 dan 3, kemudian pasal 354 ayat 2 dengan hukuman di atas 10 tahun penjara.

Aldinan juga menambahkan karena keduanya belum menikah secara resmi, maka tidak dapat diterapkan pasal KDRT

“Karena belum menikah secara resmi, kita tidak bisa terapkan undang-undang lex specialis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, usai pencoblosan pada Pilkada 27 November 2024 lalu korban dan tersangka terlibat pertengkaran dan cekcok. Karena tersulut emosi, korban menyiramkan minyak tanah dan membakar istrinya dengan pemantik. Kejadian ini berlangsung di ruang tengah, tempat tinggal korban di Kecamatan Maulafa. 

Tetangga yang mendengar teriakan korban lalu berupaya menyelamatkan korban, dan membawanya ke RSUD W.Z. Yohanes Kupang untuk mendapat pertolongan medis. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka bakar di sekujur tubuhnya. Setelah tiga hari di rawat, korban dinyatakan meninggal dunia. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved