CPNS 2024

Beda, Jadwal SKB CAT CPNS 2024 dan SKB Non-CAT, Catat Ini Tanggal, Aturan dan Jenis Tesnya

Beda, Jadwal SKB CAT CPNS 2024 dan SKB Non-CAT, Catat Ini Tanggal, Aturan dan Jenis Tesnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
Para peserta seleksi CPNS saat mengukti tes - Beda, Jadwal Tes SKB CAT CPNS 2024 dan SKB Non-CAT, Catat ini tanggal, aturan dan jenis tesnya. 

POS-KUPANG.COM - Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2024 terbagi dalam dua kategori yakni SKB CAT dan SKB Non-CAT.

Ternyata dari Jadwal SKB CPNS 2024 untuk kedua kategori ini berbeda loh.

Berikut Jadwal SKB CPNS 2024.

Pelaksanaan SKB CPNS 2024 telah dimulai pada 20 November lalu dengan kategori SKB Non-CAT.

Tak hanya perangkat yang digunakan, Jadwal Tes SKB CAT CPNS 2024 dan SKB Non-CAT CPNS 2024 juga berbeda. 

Baca juga: Kapan Tes SKB CPNS 2024 Berlangsung? Simak Jadwal dan Kisi-kisi Materinya

CAT atau Computer Assisted Test merupakan jenis tes SKB yang menggunakan perangkat komputer, sedangkan Non-CAT tidak atau pengerjaan dilakukan secara manual.

Jadwal Tes SKB Non-CAT 2024

Jadwal SKB Non-CAT CPNS 2024 berlangsung 20 November-17 Desember 2024. 

Sedangkan Jadwal SKB CAT CPNS 2024 berlangsung 9-20 Desember 2024.

Berikut Jadwal SKB CPNS 2024 CAT dan Non-CAT:

20 November-17 Desember 2024: Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT
20-22 November 2024: Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT
23-25 November 2024: Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi
26-28 November 2024: Penarikan data final SKB CPNS
29 November-3 Desember 2024: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
4-8 Desember 2024: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT
9-20 Desember 2024: Pelaksanaan SKB CPNS
17 Desember 2024-4 Januari 2025: Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS
5-12 Januari 2025: Pengumuman hasil CPNS

Baca juga: Panduan Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024, Berikut Langkah-langkah dan Jadwal Mencetaknya

Aturan SKB CPNS 2024 CAT dan Non-CAT

Perbedaan SKB CPNS 2024 CAT dan Non-CAT telah dijelaskan sebelumnya. Namun, masih ada beberapa peraturan yang perlu dipahami.

Saat pelaksanaan tes, Instansi pusat dapat menerapkan SKB tambahan maksimal 3 jenis tes lain pada setiap jabatan. Apabila terdapat SKB tambahan selain CAT BKN, maka bobot nilainya adalah:

SKB tambahan diberi bobot kumulatif maksimal 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Jika terdapat jenis tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, maka bobot paling tinggi 10?ri nilai SKB keseluruhan.

Pelaksanaan SKB pada instansi daerah juga menggunakan sistem CAT BKN. Namun, apabila terdapat jabatan yang sifatnya sangat teknis/keahlian khusus, maka instansi daerah dapat menerapkan SKB tambahan maksimal satu jenis tes lain.

Apabila instansi daerah menyelenggarakan SKB tambahan, maka bobot nilainya adalah:

SKB dengan CAT BKN adalah nilai utama dengan bobot terendah 60?ri nilai SKB keseluruhan.

SKB tambahan diberi bobot maksimal 40?ri nilai SKB keseluruhan.

Instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB non CAT tambahan, akan menyusun pedoman yang minimal memuat:

Baca juga: Kunci Jawaban 60 Contoh Soal SKB CAT CPNS Kemenkumham 2024, Jadwal,Jenis Tes dan Bobot Nilai

Jenis tes
Pokok substansi yang dinilai di setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
Kompetensi penguji atau lembaga penguji setiap jenis tes
Bobot penilaian tiap jenis tes
Sifat tiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
Formulir atau aplikasi resmi yang digunakan untuk tes atau penilaian.

Jenis-jenis Tes SKB 2024

Psikotes
Tes potensi akademik
Tes kemampuan bahasa asing
Tes kesehatan jiwa
Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
Tes praktek kerja
Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
Wawancara
Tes lain sesuai persyaratan jabatan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved