Seleksi PPPK

Seleksi PPPK Lingkup Pemkab TTU Dilaksanakan Pertengahan Desember 2024

Pelaksanaan seleksi PPPK Kabupaten TTU tahun 2024 akan diselenggarakan di SMK Negeri Kefamenanu

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala BKDPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pelaksanaan seleksi tertulis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara rencananya  dilaksanakan pertengahan Desember 2024.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pelaksanaan seleksi dilaksanakan sejak tanggal 16 Desember hingga 18 Desember 2024.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi Minggu, 1 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa, jadwal pelaksanaan seleksi PPPK ini telah diterbitkan oleh BKN. Jadwal tersebut diterbitkan beberapa hari yang lalu.

Pelaksanaan seleksi PPPK Kabupaten TTU tahun 2024 akan diselenggarakan di SMK Negeri Kefamenanu.

Ditambahkannya, di Kabupaten TTU, pelaksanaan seleksi PPPK tidak tergabung dengan kabupaten lain.

Menurutnya, sebanyak 1.121 peserta yang bakal mengikuti seleksi tertulis PPPK Kabupaten TTU. Mereka akan mengikuti ujian selama 3 hari.

Ia meminta peserta seleksi untuk kartu peserta ujian dan dokumen pribadi berupa KTP saat mengikuti seleksi PPPK.

Pasalnya, dua dokumen tersebut merupakan persyaratan penting peserta mengikuti seleksi.

"Supaya jangan terulang lagi kesalahan yang waktu SKD itu beberapa orang datang tanpa membawa dokumen KTP," ujarnya.

Baca juga: DPRD Sebut Seleksi PPPK di Kabupaten Timor Tengah Utara Diguncang Persoalan Serius 

Dua dokumen ini merupakan persyaratan wajib yang diajukan BKN kepada peserta seleksi untuk mengikuti ujian.

Di sisi lain, peserta seleksi juga diwajibkan untuk hadir tepat waktu. Mereka diwajibkan hadir 1 jam sebelum dimulainya pelaksanaan seleksi.

Pasalnya, peserta yang datang terlambat di lokasi ujian akan merugikan yang bersangkutan sendiri. 

Mereka juga diminta untuk mempersiapkan diri dengan baik. Karena, seleksi tertulis ini murni mengandalkan kemampuan dari peserta sendiri tanpa bantuan pihak lain.

"Jadi tidak ada oknum yang menjanjikan kelulusan. Itu bohong. Yang bisa meluluskan mereka hanya hasil mereka sendiri,"ucapnya.

Para peserta seleksi PPPK tidak diwajibkan untuk mencapai passing grade.

Apabila peserta seleksi memperoleh nilai tertinggi meskipun tidak lulus passing grade akan dinyatakan lulus. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved