Opini
Opini: Demokrasi Digital
Kira-kira apa peluang, kendala, dan solusi untuk menerapkan demokrasi digital di tengah beragamnya kondisi unik NTT.
Oleh: Ernestus Holivil
Dosen Administrasi Publik FISIP Undana Kupang
POS-KUPANG.COM - Pilkada NTT tahun ini menjadi salah satu sorotan penting bagi demokrasi digital di Indonesia.
Di tengah berkembangnya teknologi informasi, proses politik kini tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi merambah ke ruang digital yang menawarkan peluang sekaligus tantangan.
Media sosial, aplikasi pemilu, dan berbagai platform digital, di satu sisi menjadi instrument meningkatkan partisipasi pemilih dan transparansi demokrasi.
Tetapi di sisi lain, masalah infrastruktur, seperti jaringan dan akses internet yang terbatas, serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang teknologi menjadi tantangan besar.
Pertanyaanya adalah apakah demokrasi digital benar-benar dapat berfungsi optimal di daerah dengan ketimpangan akses internet seperti NTT?
Bagaimana teknologi dapat diberdayakan untuk mendukung proses Pilkada di wilayah ini tanpa meninggalkan kelompok masyarakat yang paling rentan?
Kira-kira apa peluang, kendala, dan solusi untuk menerapkan demokrasi digital di tengah beragamnya kondisi unik NTT.
Harus diingat, Pilkada NTT menjadi cermin bagaimana demokrasi digital diuji di tengah dinamika politik lokal yang unik.
Ketimpangan Infrastruktur Teknologi
Salah satu hambatan terbesar dalam penerapan demokrasi digital di NTT adalah ketimpangan infrastruktur teknologi (Digital Divide).
Pilkada yang selalu mengandalkan ruang digital untuk kampanye, pendidikan pemilih, dan pengawasan partisipatif, masalah ini tidak hanya menjadi tantangan teknis tetapi juga ancaman serius terhadap keadilan demokrasi.
Ketimpangan ini menciptakan jurang akses informasi yang melebar antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta memperlebar kesenjangan sosial yang sudah ada.
Penelitian dari Larry Irving, seorang tokoh penting dalam kebijakan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) di Amerika Serikat sekaligus pencetus teori Digital Diivide, bahwa kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah, pendidikan rendah, atau tinggal di daerah pedesaan
memiliki akses internet dan teknologi jauh lebih sedikit ketimbang kelompok di perkotaan.
Hal ini dipengaruhi oleh faktor geografis, sosial-ekonomi, dan pendidikan.
Dalam konteks NTT, ketimpangan ini sangat relevan, mengingat wilayah ini menghadapi keterbatasan infrastruktur digital yang signifikan.
Berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tingkat penetrasi internet di wilayah Indonesia Timur, termasuk NTT, masih jauh tertinggal dibandingkan kawasan lain seperti Jawa atau Sumatera.
Pada 2024, hanya sekitar 40 persen populasi di NTT yang memiliki akses internet, dan sebagian besar akses tersebut terkonsentrasi di kota-kota besar seperti Kupang.
Wilayah pedesaan dan pulau-pulau kecil di NTT, yang secara geografis terpencil, menghadapi hambatan besar dalam mendapatkan akses internet yang stabil dan terjangkau.
Padahal, lebih dari 60 persen penduduk NTT tinggal di wilayah pedesaan, menjadikan mereka kelompok yang paling rentan terhadap eksklusi digital.
Rendahnya penetrasi internet ini jelas bukan sekadar masalah teknis. Ia mencerminkan ketimpangan pembangunan yang lebih luas.
Daerah miskin dan terpencil terabaikan, sementara kota-kota yang secara ekonomi lebih maju menikmati fasilitas digital.
Akibatnya, warga di desa-desa yang justru membutuhkan informasi politik paling mendesak, harus puas menjadi penonton pasif dalam pesta demokrasi, dan kehilangan kesempatan untuk menyuarakan aspirasinya.
Ketimpangan semacam ini memiliki implikasi langsung terhadap partisipasi politik masyarakat.
Platform digital seringkali menjadi medium utama bagi kandidat untuk menyampaikan visi-misi, menyebarkan informasi program, dan berinteraksi dengan pemilih.
Namun, dengan akses internet yang tidak memadai, sebagian besar pemilih di wilayah pedesaan NTT tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses informasi tersebut.
Mereka bergantung pada media tradisional yang cenderung memiliki jangkauan informasi lebih terbatas.
Belum lagi ancaman penyebaran disinformasi yang semakin masif. Masyarakat dengan keterbatasan informasi yang kredibel seringkali menjadi sasaran empuk bagi hoaks dan propaganda politik.
Distorsi informasi ini dapat menghasilkan bias yang parah dalam pengambilan keputusan pemilih, menggerogoti kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Pada akhirnya, suara mereka yang terpinggirkan tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat, melainkan hasil manipulasi dari segelintir pihak yang menguasai ruang digital.
Demokrasi tidak boleh menjadi hak istimewa bagi mereka yang mahir beradaptasi dengan teknologi. Ia harus menjadi alat pemberdayaan bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
Sebab kalau tidak demikian, demokrasi digital yang idealnya inklusif justru memperkuat eksklusi sosial dan politik.
Padahal, pilkada NTT bukan hanya ajang politik lokal, tetapi juga gambaran nyata bagaimana ketimpangan infrastruktur digital dapat mengancam kualitas demokrasi di era modern.
Demokrasi Digital yang Inklusif
Untuk bisa keluar dari masalah ketimpangan infrastruktur ini, penerapan demokrasi digital yang inklusif harus menjadi prioritas.
Harus dipastikan, setiap individu, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil, harus mendapatkan akses setara untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Tanpa itu, demokrasi digital berisiko menjadi sistem yang melestarikan ketimpangan yang sudah ada.
Dalam konteks ini, Pemerintah harus segera mengambil langkah ekstensif dan visioner. Investasi infrastruktur teknologi di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, menjadi kunci.
Pembangunan jaringan telekomunikasi, pemasangan menara seluler, dan pengembangan teknologi terkini harus diprioritaskan.
Hal ini penting supaya seluruh warga NTT dapat mengakses informasi politik secara setara dan membuat keputusan yang benar-benar didasari fakta, bukan distorsi.
Dengan membangun infrastruktur digital yang merata dan terjangkau, Pilkada NTT dapat menjadi model bagaimana demokrasi inklusif diwujudkan di era digital.
Suara seluruh pemilih, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil, akan terhitung dan diperhitungkan.
Mereka tidak lagi menjadi penonton, melainkan pemain utama yang menentukan arah politik daerahnya.
Demokrasi digital akhirnya bukan sekadar formalitas, melainkan sarana transformasi sosial yang menantang ketimpangan.
Ia menjadi alat pemberdayaan bagi mereka yang selama ini termarjinalkan, bukan sekadar seremonial bagi segelintir elite yang menguasai teknologi.
Itu artinya, ketika semua warga dapat terlibat setara dalam proses politik, kualitas demokrasi akan semakin robust dan reflektif terhadap kehendak rakyat yang sesungguhnya.
Pilkada NTT harus menjadi momen penting untuk mewujudkan mimpi tersebut. Jika pemerataan akses teknologi digital dapat diwujudkan di sini, maka bukan tidak mungkin ia dapat menjadi model bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang juga menghadapi tantangan serupa.
Saatnya mengakhiri jurang kesenjangan digital dan memastikan suara seluruh warga terdengar nyaring dalam pesta demokrasi.
Sebagaimana diungkapkan Jürgen Habermas, “Kehadiran ruang publik yang inklusif adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang sehat.” Infrastruktur digital adalah ruang publik (Public Sphere) baru di era modern.
Tanpa pemerataan akses, demokrasi akan kehilangan maknanya sebagai alat
penyamarataan dan pemberdayaan seluruh masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-digitalisasi_01.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.