Pilkada Rote Ndao

Bawaslu Rote Ndao Petakan TPS Rawan dan Strategi Pencegahan

Pilkada Rote Ndao, Bawaslu Rote Ndao di Kabupaten Rote Ndao memetakan potensi kerawanan di 273 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-
APEL SIAGA - Ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasi saat pimpin apel siaga di Kantor Bawaslu setempat pada hari Minggu yang lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Bawaslu Kabupaten Rote Ndao memetakan potensi kerawanan di 273 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari, dari tanggal 10 sampai 15 November 2024.

Ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasik, menuturkan, pemetaan ini dilakukan untuk mendeteksi dan mengantisipasi kemungkinan hambatan pada hari pemungutan suara.

"Kami mengidentifikasi delapan variabel utama dan 26 indikator untuk memetakan potensi kerawanan TPS. Hasilnya akan menjadi panduan dalam memastikan kelancaran Pilkada," pungkas Demsi kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 26 November 2024.

Dikatakannya lebih lanjut, hasil pemetaan kerawanan TPS dari analisis yang dilakukan, terdapat enam indikator TPS Rawan yang paling banyak terjadi antara lain;

1. Pemilih Disabilitas. Sebanyak 205 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS.

2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebanyak 95 TPS memiliki pemilih TMS, seperti yang telah meninggal atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.

3. Pemilih DPTb. Sebanyak 57 TPS Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)

4. Sebanyak 47 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.

5. Kendala internet. Sebanyak 47 TPS berada di lokasi dengan akses jaringan internet yang buruk.

Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Kampanye

6. Sebanyak 18 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).

Selanjutnya, enam indikator TPS rawan yang tidak banyak terjadi;

1. Riwayat kekurangan atau kelebihan logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu (9 TPS).

2. Kendala aliran listrik di lokasi TPS (7 TPS).

3. Riwayat kerusakan logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (4 TPS).

4. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih (2 TPS).

5. TPS di lokasi khusus (1 TPS).

6. Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sebanyak 1 TPS.

Berikutnya, 14 indikator TPS rawan yang sama sekali tidak terjadi;

1. Riwayat TPS menggunakan sistem Noken yang tidak sesuai ketentuan (khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken).

2. Riwayat terjadi kekerasan di TPS.

3. Riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilu.

4. Penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.

5. Praktik politik uang atau pemberian materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

6. Riwayat praktik penghinaan atau hasutan antar pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS.

7. Petugas KPPS yang berkampanye untuk pasangan calon.

Baca juga: Pilkada Damai dan Berkualitas, Bawaslu Rote Ndao Luncurkan Peta Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

8. ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

9. Riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1).

10. TPS sulit dijangkau karena faktor geografis atau cuaca.

11. TPS didirikan di wilayah rawan konflik.

12. TPS didirikan di wilayah rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, atau gempa.

13. TPS dekat dengan wilayah kerja, seperti pabrik atau pertambangan.

14. TPS dekat dengan rumah pasangan calon atau posko tim kampanye pasangan calon.

Menurut Demsi, indikator-indikator tersebut menunjukkan situasi positif, karena tidak ada TPS yang mengalami potensi kerawanan dalam kategori tersebut di wilayah Rote Ndao.

Lalu untuk strategi pencegahan dan pengawasam, Bawaslu telah mendesain langkah-langkah mitigasi seperti;

Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.

Berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk aparat keamanan dan penyelenggara pemilu.

Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.

Bawaslu juga menyediakan posko pengaduan masyarakat yang bisa diakses baik secara offline maupun online, sehingga setiap indikasi pelanggaran dapat segera ditangani.

Kemudian Bawaslu meminta KPU Rote Ndao untuk memprioritaskan penanganan TPS rawan, terutama terkait logistik dan kebutuhan pemilih rentan.

Masih penjelasan Demsi, distribusi logistik harus dilakukan tepat waktu, dan penyelenggara wajib menjaga netralitas selama proses pemungutan suara.

Dengan pemetaan kerawanan ini, Bawaslu Rote Ndao optimis Pilkada 2024 di Kabupaten Rote Ndao dapat berlangsung lancar dan demokratis.

"Kesuksesan Pilkada adalah tanggung jawab bersama, baik penyelenggara, pemerintah, maupun masyarakat," tutup  Demsi. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved