Pilkada Timor Tengah Utara

Bawaslu Pastikan Laporan Dugaan Intimidasi Plt Camat Insana Barat Telah Diterima 

Laporan ini telah dilayangkan pada, Minggu, 24 November 2024 malam. Dugaan intimidasi itu dilayangkan oleh masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten TTU.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memastikan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Plt Camat Insana Barat.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berkaitan dengan intimidasi terhadap Kepala Desa Lapeom untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.

Laporan ini telah dilayangkan pada, Minggu, 24 November 2024 malam. Dugaan intimidasi itu dilayangkan oleh masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten TTU.

Saat diwawancarai, Selasa, 26 November 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo mengatakan, pasca laporan tersebut dilayangkan, ditemukan sejumlah syarat materiil yang belum dipenuhi. Sehingga diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi.

Dikatakan Martinus, apabila dalam penanganan laporan tersebut bisa terbukti maka yang bersangkutan bisa dikenakan 2 jenis sanksi. 

"Karena pidana ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang,"ujarnya.

Jika terbukti yang bersangkutan bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Selain itu, denda paling sedikit Rp. 600.000 dan paling banyak Rp. 6.000.000.

Terduga pelaku intimidasi ini bisa dikenakan pasal 188 undang-undang 10 tahun 2005.

Ia berharap, dalam waktu dekat syarat materiil ini sudah bisa dipenuhi oleh pelapor.

Sebelumnya, beredar rekaman suara diduga milik Plt Camat Insana Barat Kabupaten TTU yang menelepon Kepala Desa Lapeom.

Dalam sambungan telepon tersebut Plt Camat Insana Barat ini diduga mengintimidasi yang bersangkutan agar tidak memperbolehkan Paslon nomor urut 2 untuk melakukan kampanye di Desa Lapeom.

Dalam pernyataan Plt Camat Insana Barat menyebut bahwa Kades Lapeom mesti mengikuti contoh sejumlah kepala desa di kecamatan tersebut yang melarang paslon melakukan kampanye di wilayah desa masing-masing.

Plt Camat Insana Barat juga meminta yang bersangkutan untuk mencatat nama-nama perangkat desa dan BPD yang ambil bagian dalam kampanye pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

"Saya minta bapa juga tegas dengan mereka terlebih mereka yang terima bantuan dari program bupati itu,"ujar suara diduga milik Plt Camat Insana Barat dalam rekaman tersebut.

Baca juga: Bawaslu Petakan 88 TPS Rawan di Pilkada Timor Tengah Utara

Plt Camat Insana Barat juga menyebut banyak sekali masyarakat di Desa Lapeom yang beralih dukungan ke pasangan calon nomor urut 2. 

"Bapak kades kalau tidak tegas, saya pasti keras ini sudah karena kita tidak menghargai terima kasih untuk bupati to,"ucap suara dalam rekaman itu. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved