Berita Kota Kupang
Ribuan Guru di Kota Kupang Rayakan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI
Selain itu, tema yang diusung memiliki 3 penegasan yakni kedudukan penting para guru sesuai undang-undang, guru bukan hanya agen pembelajaran
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 7.039 guru di Kota Kupang yang terdiri dari guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TKK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) mengikuti kegiatan perayaan puncak Hari Guru Nasional (HGN) ke-30 dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (HUT PGRI) ke-79.
Ketua Panitia kegiatan, Semi Ndolu menyampaikan perayaan yang digelar pada Senin, 25 November 2024 di Auditorium Graha Undana merupakan perayaan puncak dari berbagai rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Tema kegiatan yakni guru bermutu, Indonesia maju. Ini memberi pesan tenaga pendidik dan kependidikan, dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh negara. Namun masih menjadi pergumulan kita bersama, dalam menjalankan tugas profesi pendidik dan tenaga kependidikan sering dihadapkan dengan masalah hukum,” ujarnya.
Selain itu, tema yang diusung memiliki 3 penegasan yakni kedudukan penting para guru sesuai undang-undang, guru bukan hanya agen pembelajaran tetapi juga agen peradaban dan guru menentukan kualitas sumber daya manusia.
Untuk itu PGRI sebagai organisasi yang menaungi guru harus bersinergi dengan semua pihak.
“Dalam memperkokoh solidaritas, diperlukan ruang ekspresi melakui bedagai kegiatan di bidangs seni, olahraga dan lainnya tidak hanya solidaritas tetapi juga mental, disiplin dan semangat sportifitas,” jelasnya.
Baca juga: Simak Daftar Nama 109 Calon Pendeta yang Ditahbiskan di GMIT Kaisarea Kota Kupang NTT
Hari ini lanjut Semi merupakan momen penting untuk menghadirkan solidaritas guru. Pada momen yang sama Kejaksaan Tinggi NTT sekaligus melakukan launching, program jaga guru atau jaksa kolega guru.
Dikatakan semi program jaga guru ini membantu melindungi para guru ketika berhadapan, dengan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Sesuai undang-undang, terdapat 4 pilar terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Diperlukan sinergitas untuk menegakkan hal ini,” imbunya. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
PKL di Jalan Timor Raya Sampaikan Pesan dan Harapan di HUT Kota Kupang |
![]() |
---|
“Kolam Kecewa” tak Mengecewakan Warga Oepura. Dari Sumur Meluap Jadi Tempat Rekreasi |
![]() |
---|
Novlano Umbu Rey, Bayi Lima Bulan, Nyaman Dalam Dekapan Wali Kota Kupang |
![]() |
---|
Minggu Palma di Paroki St Yoseph Naikoten, Romo Nani Ajak Umat Jangan Jadi Pendendam |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-12 SMPK Citra Bangsa Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.