Pilkada 2024

Perludem Sebut Lebih dari 3.000 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Netralitas ASN dalam Pilkada ternyata belum bisa terwujud sepenuhnya. Masih ada saja ASN yang terlibat dan tidak netral dalam pilkada 2024.

Editor: Agustinus Sape
KOLASE ANTARANEWS.COM/MENPAN.GO.ID
Peneliti Perludem Iqbal Kholidin dan Menteri PANRB Rini Widyantini. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Netralitas ASN dalam Pilkada ternyata belum bisa terwujud sepenuhnya. Masih ada saja ASN yang terlibat dan tidak netral dalam pilkada 2024. Hal ini sudah menjadi perhatian Perludem.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin mengatakan terdapat lebih dari 3.000 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Rahmat Bagja (Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bawaslu) dengan jelas menerangkan ada lebih dari 3.000 sekian kasus terkait netralitas ASN," ucap Iqbal dalam seminar bertajuk "Dinamika Politik Keamanan Jelang Pilkada dan Bayang-bayang Jokowi dalam Rezim Prabowo" yang digelar di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Iqbal mengungkapkan bahwa per 28 Oktober, Perludem menemukan 165 kasus netralitas kades (kepala desa) yang tersebar di 25 provinsi. Temuan tersebut belum termasuk kasus yang berada di tingkat kecamatan, kabupaten, kota, hingga provinsi.

Iqbal menilai kecurangan terkait netralitas di Pilkada 2024 tidak hanya menyangkut perampokan keuangan negara, tetapi terdapat empat aspek lainnya.

Aspek pertama adalah institusi; kemudian sikap dan netralitas pejabat; ketiga kebijakan yang tidak jelas; serta kehadiran pejabat publik aktif di tempat-tempat kampanye.

Ia pun menyinggung tentang penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK, sebab menyuruh anak buahnya mencari dana agar bisa memenangi pilkada.

"Ini bukan pertama. Ini kasus biasa yang terjadi akibat budaya korup dan kelakuan tidak baik," ucap Iqbal.

Iqbal mengingatkan adanya ancaman terhadap legitimasi hasil Pilkada 2024 akibat kesalahan para pejabat negara sendiri. Ada potensi delegitimasi hasil pilkada hanya karena pejabat, termasuk presiden, yang tak menahan diri dan menjaga netralitasnya.

"Hasil pemilu nanti akan terdelegitimasi karena sikap-sikap pejabat publik tidak baik akibat kecurangan serta kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan," ujar Iqbal.

"Kesalahan dan dosa besar pejabat politik hari ini, termasuk presiden sekalipun, adalah mereka tidak menaati sikap menahan diri yang kemudian penting dijaga, karena bakal berimbas pada pemilihan nantinya," kata Iqbal.

Iqbal menyebut publik tentu menyoroti bagaimana integritas Pilkada 2024 berjalan, sehingga jangan sampai preseden buruk ini malah dirawat, karena tidak ditindak secara tegas dan dilakukan evaluasi pembenahan.

"Kita skeptis tentang abuse of power. Masalah netralitas aparat dan penyalahgunaan sumber daya negara," ucap Iqbal.

Penegasan Menteri PANRB

Sebelumnya Menteri PANRB Rini Widyantini mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga asas netralitas. ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu.

“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tegas Menteri Rini.

Menteri Rini menjelaskan ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN. Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar.

Area kedua, yakni kerap ada 'titipan' proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik. Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye.

Sementara area keempat adalah mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, Kelurahan, dan kecamatan. "Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik," ungkap Rini.

Netralitas ASN sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak bolet terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.

ASN diharuskan netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi. “ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum," jelas Menteri Rini.

Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.

“Pedoman tersebut salah satu perlindungan bagi ASN agar midah memahami hal-hal yang tak seharusnya dilakukan,” jelas Menteri Rini. SKB tersebut juga menjadi dasar bagi ASN untuk memberikan penjelasan apabila berada dalam situasi yang berpotensi pelanggaran netralitas.

Aturan lainnya ditekankan pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; SE Menteri PANRB No. 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden; serta SE Menteri PANRB No. 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN).

Rini mengingatkan agar seluruh ASN bijak dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye. “ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” pungkas Menteri Rini.

Selanjutnya penguatan netralitas ASN pada momen Pilkada Serentak menjadi penting. Kementerian PANRB bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN untuk meningkatkan pengawasan serta menangani pengaduan terkait netralitas ASN. Selanjutnya jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau ikut berkampanye, dapat diadukan melalui kanal pengaduan LAPOR! dan hotline 085830051948. (antaranews.com/don/humas MenpanRB).

Ikuti berita POS-KUPANG.COM idi GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved