Bansos

Bansos Kemensos 2024 Cair, Cara Cek Penerima melalui Cekbansos.Kemensos.go.id

Masyarakat dapat mengecek secara online terkait statusnya sebagai penerima bansos atau bukan.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.TV
Lansia menunjukkan kartu KLJ usai menerima bansos dari Pemda DKI Jakarta 

POS-KUPANG.COM - Beberapa bansos yang masih berlanjut, di antaranya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah memastikan akan melanjutkan program bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko. 

"Insyaallah masih ada, itu adalah janji dari kampanye Pak Prabowo dan Mas Gibran, akan dilanjutkan, bahkan ditambahkan kartu untuk lansia juga," kata dia pada Oktober lalu.

Masyarakat dapat mengecek secara online terkait statusnya sebagai penerima bansos atau bukan. Lantas, bagaimana cara cek bansos?

 

Cara mengecek penerima bansos secara online

Masyarakat yang ingin mengecek penerima bansos, bisa mengakses laman Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut cara cek bansos:

Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di ponsel atau laptop 

Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal

Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak

Kemudian, tekan tombol pilih "Cari Data".

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM) yang terdiri dari nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.

Namun, apabila nama Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".

Bansos BPNT Dilansir dari KompasTV, Kamis (21/11/2024), Kemensos akan menyalurkan BPNT tahap 6  pada periode November-Desember. Program bansos ini menyasar masyarakat kurang mampu dengan nilai bantuan Rp400 ribu yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Baca juga:

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan, namun bisa dicairkan setiap dua bulan sekali.

Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan Rp 400.000 sekaligus.

Program BPNT merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat kurang mampu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Penerima manfaat dapat menggunakan dana bantuan ini untuk membeli bahan makanan bergizi.

Berikut beberapa syarat penerima BPNT 2024:

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng)

Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan

Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu

Berasal dari keluarga yang tergolong tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki NIK serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dikutip dari KompasTV, Selasa (19/11/2024), Kemensos kembali menyalurkan bantuan PKH tahap keempat untuk periode November hingga Desember 2024.

Proses pencairan bantuan ini melibatkan pendamping sosial di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi keluarga penerima manfaat (KPM).

Verifikasi komprehensif ini mencakup berbagai aspek, termasuk status anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.

Kemensos sendiri menargetkan proses pencairan BLT PKH tahap akhir tahun 2024 dapat diselesaikan antara akhir November hingga awal Desember 2024.

Dengan begitu, ada kemungkinan percepatan penyaluran untuk menghindari penundaan sebelum tahun 2024 berakhir.

Data yang dianggap tidak valid akan secara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Bantuan PKH ini ditargetkan kepada tujuh kategori masyarakat dengan kriteria khusus, berikut ini rinciannya:

Anak sekolah (SD): Rp 225.000 per tahap

Anak sekolah (SMP): Rp 375.000 per tahap

Anak sekolah (SMA): Rp 500.000 per tahap

Balita: Rp 750.000 per tahap

Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap

Lansia: Rp 600.000 per tahap

Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap. 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved