Bansos
Jadwal Nominal dan Status Penerima Bansos PKH November 2024, Cek Link cekbansos.kemensos.go.id
Bansos PKH merupakan sebuah program bantuan tunai yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga pra-sejahtera
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira bagi masyarakat, pemerintah masih akan menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) hingga akhir tahun 2024.
Bansos PKH merupakan sebuah program bantuan tunai yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga pra-sejahtera
Pemerintah memberikan bantuan tunai secara berkala kepada keluarga penerima manfaat (KPM), yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan nutrisi.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang yang positif dengan mendorong kemandirian dan pemberdayaan masyarakat.
Dikutip dari Tribun Lombok, pemerintah menyediakan berbagai metode untuk memeriksa status penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada November 2024. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pencairan PKH bulan November ini adalah pencairan tahap keempat dan terakhir di tahun 2024. Dengan berakhirnya pencairan pada tahap ini, maka penyaluran bantuan PKH tahun ini juga akan berakhir.
Proses pencairan untuk tahap keempat berlangsung dari bulan Oktober hingga Desember, sehingga masyarakat diminta untuk mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan agar tidak melewatkan kesempatan pencairan ini.
Jadwal Pencairan PKH 2024:
Tahap 1: Januari – Maret 2024
Tahap 2: April – Juni 2024
Tahap 3: Juli – September 2024
Tahap 4: Oktober – Desember 2024
PKH tahap keempat ini memberikan kesempatan terakhir bagi penerima manfaat untuk mencairkan bantuan mereka di tahun ini.
Bansos PKH adalah salah satu bansos rutin yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu. Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun.
Pada Juli 2024, bansos PKH memasuki tahap ketiga yang akan berlangsung hingga September untuk 10 juta KPM. Akan tetapi, besaran bansos PKH akan diberikan dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.