Pilgub NTT
Soal Dukungan Politik Banser TTU di Pilgub NTT, GP Ansor: Akan Dikenai Sanksi organisasi
Seluruh kader di semua tingkatan dilarang menggunakan lambang, lagu atau logo dan atribut lainnya, aset dan kantor untuk berpolitik praktis.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Ketua Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Nusa Tenggara Timur (GP Ansor NTT), H. Ajhar Jowe, S.Sos., M.Ling menyebut pernyataan sikap dukungan Banser TTU terhadap salah satu paket pada Pilgup NTT 2024 mencederai organisasi.
GP Ansor dan Banser selaku Pasukan GP Ansor berada di bawah Badan Otonom NU di semua tingkatan memegang teguh pada khittah dan Pedoman Berpolitik NU.
Karena itu, seluruh kader di semua tingkatan dilarang menggunakan lambang, lagu atau logo dan atribut lainnya, aset dan kantor untuk berpolitik praktis.
Adapun hal ini menanggapi pernyataan Banser TTU yang mendukung Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 Simon Petrus Kamlasi dan Adreas Garu atau Paket Siaga.
Ajhar Jowe mengatakan polemik sikap mendukung paslon tertentu baru-baru ini telah membuat warga NU terkecok dengan sikap Ketua PCNU Timor Tengah Utara KH. Ismail Zajuli yang memberikan dukungan secara terbuka kepada paket tertentu mengatasnamakan Banser TTU.
"Bagi kita, pernyataan itu sangat mencederai Khittah NU 1926 dan 9 Poin Pedoman Politik Warga NU sesuai dengan Keputusan Muktamar NU Ke-28 Tahun 1989 di Yokyakarta," ungkap Ajhar Jowe dalam keterangan pers kepada POS-KUPANG.COM.
Ajhar megatakan, Banser adalah badan semi otonom GP Ansor yang siap mengamankan keputusan GP Ansor sehingga tidak memiliki kapasitas apapun dalam bersikap.
"Sementara GP Ansor sendiri dilarang berpolitik praktis dan atau kepentingan pengawalan apalagi Banser sebagai pasukan. Dilarang membuat pernyataan dan atau surat dukungan kepada calon tertentu baik presiden, gubernur, bupati atau walikota, calon anggota legislatif yang mengatasnamakan GP Ansor," kata dia.
“Kita tetap memegang Teguh pada Khittah NU 1926 dan 9 Poin Pedoman Politik Warga NU sesuai dengan Keputusan Muktamar NU Ke-28 Tahun 1989 di Yokyakart,” lanjut dia lagi.
Dia mengatakan, seharusnya sikap politik disampaikan secara pribadi dan tidak membawa-baaw organisasi.
"Ketika menyampaikan dukungan bersikap secara pribadi saja, jangan membawa Banser. Karena ketika menyebut Banser maka sama dengan menyebut GP Ansor, sebab Banser adalah pasukan di GP Ansor. Banser adalah pasukan GP Ansor, mereka memgang teguh pada keputusan GP Ansor dan sebagai Pasukan untuk mengawal para kiai NU,” tegasnya.
Instruksi Pimpinan Pusat GP Ansor dengan tegas melarang kepada seluruh kader GP Ansor atau Pasukan GP Ansor semua tingkatan harus memahami perintah organisasi atau Keputusan Khittah NU 1926, secara umum warga Nahdiyin baik NU, Banom NU wajib mencermati, mengetahui mehami keputusan tersbut.
Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Wilayah GP Ansor NTT, Ichsan Arman Pua Upa, S,KM, menilai pemberitaan media online yang menulis pernyataan sikap Ketua PCNU TTU dinilai tidak memahami tupoksi, kewenangan dalam lingkup NU dan badan Otonom NU.
Ia mengatakan, seharus media menanyakan apakah keputusan dalam pernyataan ini secara organisasi dilarang atau tidak. Agar jelas jelas dalam penulisan unsur-unsur pemberitaan yang baik dan benar serta memenuhi unsur 5W 1H agar tidak terjadi polemik pada lembaga atau kelompok tertentu.
“Kami minta delapan media online menulis dengan judul Banser TTU dukung Paslon tertetu segera membuat berita klarifikasi yang lebih sejuk dan berimbang dalam mewartakan. Segera membuat berita klarfikasi sehingga tidak terjadi asumsi berkepanjangan pada GP Ansor dan Banser,” kata Ichsan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.