Berita Sabu Raijua

Sabu Raijua Anggarkan Pendapatan Daerah Rp 660 Miliar pada 2025

Sementara belanja daerah sebesar Rp683 miliar lebih, defisit pembiayaan netto sebesar Rp23 miliar lebih dan Silpa dari tahun berkenaan, nol.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Rapat Paripurna APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2045 kabupaten Sabu di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada Rabu, 20 November 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Kabupaten Sabu Raijua menganggarkan pendapatan daerah pada tahun 2025 sebesar Rp660 miliar lebih.

Anggaran ini tertuang dalam Rapat Paripurna APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 kabupaten Sabu Raijua di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada Rabu,  20 November 2024

Bupati Sabu Raijua, Drs Nikodemus N Rihi Heke M.Si melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sabu Raijua, Septenius Bule Logo secara ringkas merincikan rancangan APBD Kabupaten Sabu Raijua TA 2025 yakni pendapatan daerah sebesar Rp660 miliar lebih terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp30 miliar lebih, pendapatan transfer Rp622 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sama sebesar Rp7,593 juta lebih.

Sementara belanja daerah sebesar Rp683 miliar lebih, defisit pembiayaan netto sebesar Rp23 miliar lebih dan Silpa dari tahun berkenaan, nol.

Dengan keterbatasan anggaran pendapatan itu, sumber penerimaan selain PAD dan dana transfer pemerintah pusat menjadi tumpuan utama sumber pendapatan daerah Sabu Raijua.

Oleh karena itu, tentu sejumlah kebutuhan dan tuntutan pembangunan belum sepenuhnya dapat dipenuhi.

Walaupun terjadi defisit anggaran sebesar Rp23 miliar yang ditutup atau dipenuhi dengan Silpa yang direncanakan, struktur APBD Tahun 2025 tetap menjaga keseimbangan antara antara pendapatan dan belanja sehingga tidak menimbulkan hutang yang akan membebani perencanaan dan penganggaran pada tahun-tahun yang akan datang.

"Tetap menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja sehingga tidak menimbulkan hutang yang akan menentukan perencanaan dan penganggaran pada tahun-tahun yang akan datang," ungkap Septe.

Sehubungan dengan itu, perlu adanya dukungan saran dan masukan dari seluruh Pimpinan dan anggota DPRD pada saat pembahasan anggaran sehingga ABPD Kabupaten Sabu Raijua dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca juga: Debat Pamungkas Bisa Jadi Penentu Pilihan Pemilih di Pilkada Sabu Raijua 

Kemudian terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang diajukan dalam persidangan ini merupakan sebuah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun ke depan. 

RPJPD ini merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 tahun mendatang dengan mengintegrasikan visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok yang selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved