Breaking News

Pilkada Serentak 2024

Megawati Sebut Ada Intimidasi Rakyat Jelang Pilkada Serentak 2024

Megawati Soekarnoputri, mengaku mendengar banyak laporan dugaan lembaga negara tak netral dalam Pilkada Serentak 2024. 

|
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengaku mendengar banyak laporan dugaan lembaga negara tak netral dalam Pilkada Serentak 2024

Hal ini disampaikan Megawati melalui tayangan video di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (20/11).

Megawati menegaskan, Indonesia adalah bangsa besar yang menjunjung tinggi kehormatan, martabat, dan harga diri.  Dia mengaku menerima laporan lembaga negara memaksakan rakyat untuk memilih pasangan calon tertentu di Pilkada.

"Saya mendengar begitu banyak laporan terhadap institusi negara yang tidak netral," kata Megawati.

Menurutnya, mereka mengimingi rakyat dengan bantuan berupa sembako hingga uang.

"Mereka memaksakan pasangan calon tertentu dengan berbagai intimidasi dan sekaligus iming-iming sembako gratis bahkan uang. Itu semua adalah bagian dari money politics," ujar Megawati.

Megawati mengajak seluruh masyarakat untuk belajar pada rakyat Ghana, sebuah negara di Afrika Barat yang menolak berbagai rayu kekuasaan.

"Bahkan ketika ada yang mencoba menyuap rakyat dengan sembako gratis, mereka berani menolak dan mengatakan yang kami perlukan adalah pendidikan dan sistem kesehatan yang lebih baik serta pekerjaan," ucapnya.

Baca juga: Politisi PDIP Ingatkan Presiden Prabowo: Tolong Jangan Campur Urusan Pilkada Serentak 2024

Karenanya, dia juga mengajak agar mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.

"Ingat, mencoblos hanya lima menit, namun dampaknya bisa selama lima tahun. Pilihlah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan bijak. Pilih yang terbaik, pilihlah yang mampu memberikan jaminan masa depan," tutur Megawati.

Selain itu, Megawati meminta kepada seluruh aparatur dan pejabat negara serta kepala desa dan lurah untuk tak berpihak kepada pasangan calon tertentu. Presiden kelima ini meminta seluruh pejabat negara mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024.

Menurutnya, pejabat negara serta lurah, kepala desa, dan TNI-Polri yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, kegelapan demokrasi saat Pilpres 2024 lalu ingin diterapkan kembali pada Pilkada serentak 2024. Hal ini terkait adanya dugaan aparatur ikut memenangkan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.

Hasto menegaskan, Pilkada harus menjadi momentum untuk menunjukkan kualitas demokrasi di Indonesia.

"Mari kita jadikan Pilkada ini sebagai momentum untuk menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan dunia bahwa demokrasi dibangun dengan ekspresi kegembiraan, ekspresi kebebasan, tanpa ada intimidasi dari mereka-mereka yang seharusnya melindungi rakyat dan menertibkan serta menegakkan hukum," kata Hasto.

Baca juga: Penyaluran Bansos Dihentikan Selama Pilkada Serentak 2024, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved