Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung Cokok Pendiri Sriwijaya Air di Bandara Soetta, Hendry Lie Ditangkap saat Turun Pesawat

Kejaksaan Agung menangkap Hendry Lie, tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/IDLAN DZIQRI MAHMUDI
Tim Kejaksaan Agung menangkap pengusaha Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta setelah melakukan perjalanan dari Singapura, Selasa (19/11/2024). 

"Yang bersangkutan kembali ke Indonesia secara diam-diam dengan harapan, dengan maksudnya menghindari petugas," tutur Qohar.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Diduga Korupsi Timah Rp 371 Triliun

"Tapi kita bisa tahu karena penyidik selalu memonitor, kemudian ada perwakilan Atase Kejaksaan di Singapura, ada tim Siri dari intelijen yang selalu mengikuti, memantau pergerakan yang bersangkutan," imbuhnya.

Dalam kasus ini Hendry Lie dijerat bersama adiknya, Fandy Lingga sebagai tersangka. Mereka merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa --- perusahaan yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung. Keduanya juga disebut membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.

Sejauh ini Kejagung telah menjerat total 22 tersangka. Selain Hendry Lie, mereka yang sudah dijerat sebagai tersangka di antaranya Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Jumlah kerugian itu didapat berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.

Dalam perkembangannya, sejumlah terdakwa sudah mulai disidangkan di PN Tipikor Jakarta.

Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam persidangan itu, sejumlah pihak pun disebut turut mendapat keuntungan. Termasuk Hendry Lie. Ia disebut turut menerima keuntungan Rp 1 triliun. (tribun network/fhm/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved