Bansos

Soal Pemegang KIS Dapat Bansos Tunai Viral, BPJS Kesehatan: Hoax

Rizzky Anugerah, membantah informasi pemegang KIS mendapatkan bansos tersebut.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Ilustrasi. Sumarni, peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Ende menunjukkan kartu KIS. BPJS Kesehatan membantah informasi yang menyebutkan pemeganga KIS dapat Bansos Tunai dari pemerintah. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pihak BPJS Kesehatan mengkonfirmasi informasi yang ramai beredar di media sosial terkait pemegang KIS bisa dapat Bansos Tunai. 

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah informasi pemegang KIS mendapatkan bansos tersebut.

"Berita ini hoaks dan penipuan. Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut," ujar Rizky diktup dari Kompas.com, Senin (18/11/2024).

Rizzky mengatakan, KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah tanda kepesertaan maupun identitas seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Namun, istilah KIS sering kali lebih merujuk pada program bantuan kesehatan yang diberikan khusus bagi masyarakat dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

PBI merupakan program JKN bagi masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Rizzky menyampaikan, setiap pemegang KIS atau peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan akses layanan kesehatan sesuai dengan haknya.

"Untuk manfaat adalah akses pelayanan kesehatan," kata dia.

Sebelumnya viral di media sosial soal informasi yang menyebut pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) tunai. 

Narasi yang ditampilkan berbunyi, bantuan dari pemerintah bagi peserta KIS diberikan senilai Rp 1,2 juta sampai Rp 2 juta dan dicairkan pada November 2024. 

"Ternyata di dalam kartu KIS BPJS Kesehatan ada bansosnya," tulis unggahan.

Hingga Minggu (17/11/2024) petang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 6,9 juta kali dan disukai oleh 114.000 lebih pengguna.

Adapun dilansir dari laman BPJS Kesehatan, akses layanan kesehatan tersebut mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik (primer), meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap. 

Pelayanan ini diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP, antara lain: Puskesmas atau yang setara Praktik mandiri dokter Praktik mandiri dokter gigi Klinik pratama atau yang setara, termasuk FKTP milik TNI/Polri Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara Fasilitas kesehatan penunjang, seperti apotek dan laboratorium.

Sementara itu, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub-spesialistik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved