Bansos
Soal Pemegang KIS Dapat Bansos Tunai Viral, BPJS Kesehatan: Hoax
Rizzky Anugerah, membantah informasi pemegang KIS mendapatkan bansos tersebut.
Layanan ini meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh: Klinik utama atau yang setara Rumah sakit umum, baik milik pemerintah atau swasta Rumah sakit khusus Fasilitas kesehatan penunjang, seperti apotek, optik, dan laboratorium.
Seluruh pemegang KIS dapat mengakses fasilitas-fasilitas tersebut tanpa biaya selama mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan Guna menerima manfaat layanan kesehatan gratis, masyarakat harus memastikan terdaftar sebagai peserta aktif dengan iuran yang dibayarkan rutin setiap bulan.
Pengecualian bagi peserta segmen PBI karena telah menerima bantuan iuran yang dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah. Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBI JK yang didaftarkan oleh pemerintah pusat, iuran ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara, PBI yang didaftarkan dan ditanggung pemerintah daerah atau sekarang disebut segmen PBPU Pemda, iuran dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Masyarakat yang ingin menjadi bagian dari penerima bantuan iuran dapat mendaftarkan diri melalui Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Setelah didata, nama-nama penerima bantuan akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Rizzky pun mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
"Apabila terdapat pertanyaan dan keluhan terkait BPJS Kesehatan dapat menghubungi care center 165, Mobile JKN, dan Pandawa (pelayanan melalui WA) 08118165165," imbuhnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.