Berita Belu
Pemkab Belu Ajukan Raperda APBD 2025 dan Sistem Kesehatan Daerah ke DPRD
Raperda ini didasarkan pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu.
Raperda ini didasarkan pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Dalam RAPBD yang diajukan, Plt. Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD di Ruang Rapat DPRD, (14/11/2024) lalu menyampaikan bahwa belanja daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp1,039 triliun, dengan pendapatan daerah sebesar Rp1,013 triliun.
Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp26,6 miliar dengan pembiayaan netto yang sama besar.
Selain RAPBD 2025, Pemkab Belu juga mengajukan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Plt Bupati Aloysius berharap pembahasan Raperda tersebut dapat dilakukan secara cermat sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga menghasilkan regulasi yang efektif untuk menjawab tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: 40 Peserta ASN Berjibaku di Turnamen eFootball HUT ke 53 Korpri Kabupaten Belu
“Diharapkan Ranperda ini menjadi pedoman teknis bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas masing-masing, sekaligus menciptakan sistem kesehatan daerah yang berorientasi pada masyarakat Belu yang sehat, berkarakter, dan kompetitif,” pungkasnya. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.