CPNS 2024
Daftar 46 Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Instansi Pusat dan Cara Cek Melalui Laman SSCASN BKN
46 Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Instansi Pusat dan Cara Cek Melalui Laman SSCASN BKN
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
43. Sekretariat Jenderal MPR RI https://setjen.mpr.go.id/pengumumans
44. Sekretariat Jenderal DPR https://www.dpr.go.id/cpns
45 Sekretariat Jenderal DPD https://dpd.go.id/publikasi/pengumuman
46. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/slider_detail/172.
Baca juga: Tenang,Ini Tips Jitu Jawab Pertanyaan Jebakan saat Wawancara SKB CPNS Kemenkumham dan Kejaksaan 2024
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 di laman SSCASN BKN
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024:
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan password akun
4. Masukkan kode captcha yang tersedia
5. Klik "Masuk"
Selanjutnya, peserta akan dialihkan menuju halaman Resume Pendaftaran Calon ASN.
Gulir ke bawah hingga terdapat keterangan "Seleksi SKD CPNS" di bawah "Hasil Verifikasi Berkas oleh Verifikator Instansi".
Jika dinyatakan lolos SKD dan bisa mengikut tahap SKB, maka terdapat keterangan "Selamat, Anda lolos SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang".
Namun, jika tidak lolos maka akan muncul keterangan "Maaf, Anda dinyatakan belum lolos seleksi CPNS dan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya".
Sementara itu, jika memeriksa pengumuman hasil SKD melalui instansi masing-masing, maka terdapat beberapa kode yang harus diperhatikan.
Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil SKD adalah sebagai berikut:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas; Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024; dan
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada SKD CPNS BKN T.A. 2024 dan dinyatakan GUGUR.
Peserta dengan kode “P/L” dinyatakan lulus SKD CPNS BKN T.A. 2024 dan berhak mengikuti SKB CPNS BKN T.A. 2024. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.