Berita Kabupaten Kupang

Anggota DPRD NTT Kutuk Keras Penyegelan Ruang Kelas di SDI Tesbatan

Menurutnya, komunikasi yang baik antara dinas terkait dan kontraktor adalah kunci agar masalah tersebut tidak berlarut-larut.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin, mengecam keras tindakan penyegelan tiga ruang kelas di SD Inpres Tesbatan, Kabupaten Kupang, oleh kontraktor. 

Ia menilai langkah tersebut mencederai hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

"Saya mengutuk keras Pemkab Kupang atas kejadian ini. Tidak boleh ada yang mengorbankan siswa. Ini preseden buruk dan secara psikologi sangat mengganggu proses belajar anak-anak," ujar politisi perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pada Minggu, 17 November 2024.

Ana menegaskan bahwa Pemkab Kupang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, harus segera mengambil tindakan serius untuk menyelesaikan persoalan ini. 

Menurutnya, komunikasi yang baik antara dinas terkait dan kontraktor adalah kunci agar masalah tersebut tidak berlarut-larut.

"Permasalahan ini adalah tanggung jawab Dinas P dan K Kabupaten Kupang sebagai leading sector. Jangan sampai anak-anak menjadi korban akibat kegagalan komunikasi," katanya.

Ia juga mengimbau kepada pihak kontraktor untuk tidak lagi melakukan tindakan penyegelan, apapun alasan atau masalah yang dihadapi. 

"Kontraktor juga harus berpikir, mereka punya anak. Apa yang terjadi jika kejadian serupa menimpa anak-anak mereka?," tambah Ana.

Baca juga: Kontraktor Segel SDI Tesbatan, Ombudsman NTT Minta Pemkab Kupang Bertindak Cepat

Selain itu, Ana meminta kepala sekolah untuk segera mencari tahu penyebab penyegelan tersebut dan proaktif dalam melindungi hak siswa untuk belajar.

"Sebagai pemimpin di sekolah, kepala sekolah harus memastikan bahwa hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi dan mencari solusi terbaik agar situasi ini segera teratasi," tegasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved