Berita Belu
Belu Keluar dari Zona Kuning, Raih Predikat Zona Hijau dalam Layanan Publik dari Ombudsman RI
kepada masyarakat Kabupaten Belu yang telah berperan aktif dalam mendorong peningkatan standar pelayanan.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Pemerintah Kabupaten Belu meraih penghargaan atas peningkatan kualitas pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI), setelah berhasil naik ke Zona Hijau dengan penilaian kategori B (Opini Kualitas Tinggi) dengan skor 83,33.
Penghargaan ini diterima dalam acara yang digelar di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/11/2024) malam.
Sekda Belu, Johanes A Prihatin melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Daniel Nahak, S.STP, menyampaikan Kabupaten Belu sebelumnya berada di Zona Kuning, namun berkat upaya dan komitmen jajaran Pemkab, kini berhasil mencapai peningkatan signifikan di Zona Hijau.
"Penilaian ini didasarkan pada Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024 yang diumumkan 1 November lalu. Hasil ini mencerminkan peningkatan kepatuhan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Belu," ujar Deni, Jumat 15 November 2024.
Baca juga: Wisata NTT, Pesona Air Terjun Mauhalek, Permata yang Tersimpan Rapi di Kabupaten Belu
Dalam penilaian Ombudsman tahun ini, kata Deny, sebanyak 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten dinilai berdasarkan standar pelayanan publik.
Menurutnya, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada lembaga-lembaga yang telah meningkatkan kualitas layanan publiknya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Belu, kami sangat bersyukur dan bangga atas opini kualitas tinggi yang kami raih. Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan profesional bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Belu yang telah berperan aktif dalam mendorong peningkatan standar pelayanan.
Untuk diketahui, hasil penilaian Zona Hijau mencakup berbagai kategori. Untuk kementerian, dari 24 kementerian yang dinilai, 8 masuk dalam Zona Hijau kategori A, sementara 14 lainnya masuk dalam kategori B.
Di kategori lembaga, dari 15 lembaga yang dinilai, 7 masuk ke kategori A dan 5 di kategori B, sementara 3 lembaga lainnya berada di Zona Kuning.
Dalam kategori pemerintahan daerah, sebanyak 23 provinsi dari 34 provinsi dinilai masuk Zona Hijau kategori A, sementara 5 lainnya di kategori B. Pada tingkat kota, dari 98 pemkot yang dinilai, 94 masuk Zona Hijau, dan 4 lainnya masih di Zona Kuning.
Sementara pada kategori pemerintah kabupaten, dari 416 kabupaten yang dinilai, 339 masuk Zona Hijau, 55 berada di Zona Kuning, dan 22 berada di Zona Merah. (Cr23).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.