Breaking News

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Berencana Panggil Presiden Prabowo Gegara Cawe-cawe di Jawa Tengah

Presiden Prabowo Subianto berkemungkinan akan dipanggil Bawaslu RI gegara cawe-cawe politik yang diduga dilakukan untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
AKAN PANGGIL – Bawaslu RI akan memanggil Presiden Prabowo Subianto jika terbukti melakukan pelanggaran atas tuduhan cawe-cawe yang dilakukan di Pilgub Jawa Tengah. 

POS-KUPANG.COM –Presiden Prabowo Subianto berkemungkinan akan dipanggil Bawaslu RI gegara cawe-cawe politik yang disebut-sebut dilakukan untuk pasangan calon Ahmad LuthfiTaj Yasin Maimoen di Jawa Tengah.

Namun sebelum memanggil Presiden Prabowo Subianto, Bawaslu RI akan terlebih dahulu menelusuri video yang viral belakangan ini. Hal tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam video yang dipersoalkan tersebut.

Apabila dalam penelusuran tersebut ditemukan bukti bahwa telah terjadi cawe-cawe politik, maka Bawaslu RI pasti akan mengambil sikap sebagaimana yang diharapkan publik.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa hasil penelusuran tim tersebut nantinya menentukan langkah-langkah yang akan diambil. 

“Tergantung dari hasil tim, penelusuran tim. Pertanyaannya sekarang melanggar atau tidak,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu 13 November 2024.

“Baru kemudian kalau kita cari, kalau melanggar maka tentu akan kita panggil yang berkaitan dengan orang-orang yang ada dalam video," sambungnya. 

Diketahui, kampanye Prabowo dilakukan di akhir pekan. Berdasarkan Peraturan KPU pejabat negara diperbolehkan melakukan kampanye tanpa cuti. 

Meski begitu, Bawaslu tetap harus memverifikasi apakah kampanye tersebut melanggar ketentuan yang ada atau tidak.

Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait yang ada dalam video tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. 

Namun, jika tidak ada pelanggaran, penelusuran ini akan dihentikan dan dilaporkan sebagai hasil pengawasan.

Bawaslu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved