Pilkada Timor Tengah Utara
Pilkada Timor Tengah Utara, Bawaslu Peringatkan Kepala Desa Tidak Terlibat dalam Timses Paslon
Apabila termuat pesan-pesan WhatsApp berisi ajakan atau dukungan maka pihaknya akan mengambil sikap tegas.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Timor Tengah Utara, Martinus Kolo memberikan peringatan kepada para kepala desa di Kabupaten TTU untuk tidak boleh masuk dalam tim sukses pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU serta tidak terlibat dalam politik praktis.
Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pilkada maka para kepala desa tersebut bisa dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Sanksi tersebut diberikan jika mereka terbukti tidak netral dalam perhelatan Pilkada tahun 2024.
Hal ini menanggapi salah satu postingan di media sosial dimana salah satu tim sukses paslon diduga membuat grup WA yang mana berisikan sejumlah kepala desa di Kabupaten TTU.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, KPU Gandeng Masyarakat dan Kaum Muda Sortir dan Lipat Surat Suara
Ia mengakui bahwa, Bawaslu Timor Tengah Utara memantau postingan tersebut di media sosial facebook. Meskipun demikian, postingan tersebut baru berpotensi.
"Postingan ini baru berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran (dalam Pilkada),"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 13 November 2024.
Di dalam postingan facebook berisi screenshot WA tersebut, kata Martinus, tidak menunjukkan keberpihakan atau dukungan dari para kepala desa kepada salah satu pasangan calon.
Keberpihakan ini, lanjutnya, secara spesifik berisi tentang pesan-pesan WhatsApp berupa dukungan kepada paslon tertentu. Apabila termuat pesan-pesan WhatsApp berisi ajakan atau dukungan maka pihaknya akan mengambil sikap tegas.
Lebih daripada itu, ucap Martinus, informasi ini perlu diverifikasi lagi oleh Bawaslu Kabupaten TTU untuk memastikan hal ini benar atau merupakan bagian dari hoax.
Ia berharap agar para kepala desa tetap menjaga netralitas mereka. Pasalnya, apabila ditemukan atau dilaporkan maka perihal dugaan pelanggaran maka, akan diberikan sanksi administrasi maupun pidana.
Sebagai informasi beredar postingan di media sosial dari akun anonim yang berisi narasi seorang tim sukses dari salah satu pasangan calon diduga membuat grup WhatsApp yang berisi para kepala desa.
Meskipun demikian, informasi ini belum dapat diverifikasi kebenarannya karena tidak ada bukti chat berisi dukungan ataupun sejenisnya dari para kepala desa kepada salah seorang pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTU. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.