Modus Bahlil Lahadalia Terbongkar: Diduga Pakai Joki untuk Rebut Gelar Doktor

Modus yang dilakukan Bahlil Lahadalia dalam meraih gelar doctor di Universitas Indonesia, akhirnya terbongkar. Diduga gunakan joki untuk jadi doktor.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TERBONGKAR – Modus Bahlil Lahadalia dalam meraih gelar doctor kini terbongkar. Pasalnya, Bahlil tak pernah meminta langsung data untuk disertasinya, namun tiba-tiba ia dinyatakan lulus dari disertasinya. 

POS-KUPANG.COM – Modus yang dilakukan Bahlil Lahadalia dalam meraih gelar doctor di Universitas Indonesia, akhirnya terbongkar. Kuat dugaan, Bahlil Lahadalia menggunakan joki dalam upaya meraih gelar doctor di universitas tersebut.

Praktik tak terpuji ini terkuak, setelah Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam tahu kalau selama ini oganisasinya menjadi pemasok utama semua data untuk disertasi Bahlil Lahadalia.

Ini semua terbongkar setelah Jatam tahu kalau Bahlil Lahadalia yang juga mengemban tugas sebagai Menteri ESDM itu diketahui tak pernah datang langsung untuk meminta data dalam upaya meraih gelar doktornya tersebut.

Atas fakta itulah, sehingga Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, mensinyalir kalau ada praktik perjokian karya ilmiah di balik disertasi Bahlil Lahadalia.

Kasus ini mencuat karena publik terkejut atas gebrakan Bahlil dalam meraih gelar doktor secara kilat, satu tahun delapan bulan.

Bahkan, Bahlil meraih predikat cumlaude saat dilakukan pengujian oleh para profesor UI, Rabu 16 Oktober 2024, empat hari jelang pelantikan Presiden Prabowo Subianto.

Karena Jatam baru mengetahui organisasinya dicatut oleh Bahlil, maka disampaikan keberatan, Kamis 7 November 2024.

Melky mengatakan, organisasinya tidak pernah memberikan persetujuan kepada Bahlil agar namanya dicatut sebagai informan utama.

Menurut Melky, pencatutan nama yang diduga dilakukan oleh Bahlil dan salah satu peneliti UI bernama Ismi Azkya, melanggar peraturan.

“Kami menduga peneliti bernama Ismi Azkya merupakan bagian dari praktik perjokian karya ilmiah untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia,” ujar Melky dikutip dari Kompas.com, Jumat 8 November 2024.

“Ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan terkait lainnya,” tambahnya.

Begini Kronologinya

Melky menjelaskan, sebelum Bahlil lulus program doktor dari UI, organisasinya sempat didatangi oleh peneliti UI bernama Ismi Azkya pada 28 Agustus 2024.

Pada saat itu, Ismi memperkenalkan dirinya sebagai peneliti dari Lembaga Demografi UI.

Ia datang ke kantor Jatam bersama seorang rekannya yang mengaku sebagai peneliti di lembaga yang sama.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved