Kamis, 7 Mei 2026

Gubernur Kalsel Undur Diri

BREAKING NEWS: Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Undur Diri

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri, Rabu (13/11/2024).

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
TRINUNNEWS.COM/HO-SEKDA KALSEL
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri, Rabu (13/11/2024). Setelah menandatangani surat penguduran diri, Paman Birin pamitan dengan ASN di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah Kalsel. 

POS-KUPANG.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri, Rabu (13/11/2024). Keputusan itu dia buat hanya sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pengumuman pengunduran diri disampaikan Sahbirin Noor di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah Kalsel, Rabu siang. 

"Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses," ujar Sahbirin Noor.

Pria yang akrab disapa Paman Birin itu menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin juga menyampaikan bahwa momen pengunduran dirinya merupakan waktu untuk berpamitan kepada seluruh ASN di lingkungan Setdaprov Kalsel.

Sebagai penutup, Sahbirin berpesan kepada seluruh ASN agar tetap menjalankan kinerja yang baik, meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai gubernur.

Paman Birin muncul sehari sebelum putusan praperadilan

Diketahui, dalam eksepsinya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca OTT pada 6 Oktober lalu.

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menghilang Lagi Usai Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.

Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.

"Sampai persidangan ini berlangsung termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (7/11/2024).

Namun, tepat satu hari sebelum putusan praperadilan dibacakan, Sahbirin mendadak muncul dan memimpin apel di lingkungan kantor Gubernur Kalsel, Senin (11/11/2024).

"Ada dua kemungkinan hasil akhir proses praperadilan tersebut, apakah status tersangka Paman Birin akan gugur atau tidak," ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kalsel, Berkatullah kepada wartawan.

Menanggapi putusan ini, KPK menyayangkan PN Jaksel mencabut status tersangka Sahbirin Noor. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved