CPNS 2024

Jadwal Lengkap Tes SKB CPNS 2024, Syarat Lolos SKD lengkap dengan Passing Grade & Aturan Perankingan

Jadwal Lengkap Tes SKB CPNS 2024 dan Dua Syarat Lolos SKD lengkap dengan Passing Grade

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK - Jadwal Lengkap Tes SKB CPNS 2024, Syarat Lolos SKD, passing grade dan Aturan Perankingan SKD CPNS 2024. 

POS-KUPANG.COM - Setelah tahap Seleksi kompetensi Dasar ( SKD ), Seleksi CPNS 2024 akan memasuki tahap SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang ).

Berikut Jadwal Lengkap Tes SKB CPNS 2024

Jadwal Lengkap Tes SKB CPNS 2024

Jika merujuk pada jadwal yang sudah dirilis BKN, pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 akan dimulai pada 20 November 2024 hingga 17 Desember 2024.

Berikut Jadwal Lengkap SKB CPNS 2024 

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November sampai 17 Desember 2024
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
Pemilihan titik lokasi lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024

Baca juga: Ratusan Peserta CPNS di Sabu Raijua Ikut Seleksi 

Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai 3 Desember 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025
Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
Pengumuman pascasanggah: 16-22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2025
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025

Syarat Lolos SKD Agar Bisa Ikut SKB

Untuk bisa mengikuti SKB CPNS 2024, pelamar harus memenuhi dua syarat utama lolos SKD. Disebutkan dalam Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 31 Ayat 5:

Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Berdasarkan pasal tersebut, dua syarat lolos SKD CPNS 2024 untuk bisa ikut SKB yakni sebagai berikut.

1. Memenuhi Passing Grade SKD

Setiap peserta wajib mencapai nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan berdasarkan jenis formasi yang dilamar.

Passing grade ini adalah nilai minimal yang harus dicapai agar peserta dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

2. Masuk dalam Peringkat Teratas Berdasarkan Jumlah Formasi

Baca juga: Pengecualian, Peserta SKD CPNS 2024 dengan Kategori Ini Bisa Lolos ke Tahap SKB Tanpa Passing Grade

Aturan Perankingan SKD CPNS 2024

Selain memenuhi passing grade, peserta juga harus termasuk dalam peringkat tertinggi, dengan jumlah maksimal tiga kali dari jumlah formasi yang tersedia untuk jabatan tersebut.

Misalnya, jika jabatan yang dilamar membuka 20 formasi, maka peserta yang termasuk dalam 60 besar nilai tertinggi pada SKD berhak mengikuti SKB.

Jika terdapat peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka urutan penilaian akan diperinci lebih lanjut, dimulai dari nilai pada subtes berikut:

Nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi) lebih tinggi akan diutamakan,
Jika nilai TKP masih sama, akan dilihat dari nilai TIU (Tes Intelegensi Umum),
Jika nilai TIU juga sama, maka dilihat nilai TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
Jika setelah penilaian ulang nilai-nilai tersebut tetap sama, maka semua peserta dengan nilai tersebut akan diikutsertakan dalam SKB.

Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 31 Ayat 6:

Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.

Passing Grade SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas agar bisa lolos SKD CPNS 2024 berdasarkan formasinya yakni sebagai berikut.

Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

Formasi Cum Laude dan Diaspora:

Nilai kumulatif SKD minimum: 311
Nilai TIU minimum: 85
Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:

Nilai kumulatif SKD minimum: 286
Nilai TIU minimum: 60. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved