CPNS 2024
Pengecualian, Peserta SKD CPNS 2024 dengan Kategori Ini Bisa Lolos ke Tahap SKB Tanpa Passing Grade
Pengecualian, Peserta SKD CPNS 2024 dengan Kategori Ini Bisa Lolos ke Tahap SKB tanpa passing grade
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Tidak banyak yang tahu jika ada peserta dengan kategori tertentu bisa lolos SKD tanpa passing grade.
Ya, untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya yakni Tahap SKB, peserta SKD CPNS 2024 harus memenuhi passing grade atau Nilai Ambang Batas.
Namun ternyata ketentuan itu tidak berlaku bagi peserta Seleksi CPNS 2024 dengan kategori ini.
Peserta dimaksud yakni Peserta Seleksi CPNS 2024 dengan kategori cumlaude atau lulusan dengan pujian.
Ada Kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
Baca juga: Aturan Perankingan SKD CPNS 2024, Passing Grade, Cara Cek dan Jadwal Pengumuman Hasilnya
Peserta yang dapat Skor TWK CPNS 2024 dan Skor TKP CPNS 2024 tak mencapai Passing Grade atau Nilai Ambang Batas masih bisa ikut Tes SKB CPNS 2024.
Namun kebijakan ini hanya berlaku untuk Peserta SKD CPNS 2024 untuk Pelamar Kategori Cumlaude atau lulusan dengan pujian.
Berikut Penjelasan BKN terkait Peserta Tes SKD tak capai Passing grade bisa ikut SKB CPNS 2024.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menjelaskan, Pelamar CPNS jalur cumlaude dengan nilai TWK di bawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih bisa lolos ke tahap SKB.
Hal itu lantaran jalur khusus lulusan terbaik tidak mensyaratkan nilai ambang batas untuk subtes TWK maupun TKP.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024? Berikut Jadwal, Aturan Perankingan dan Cara Cek di SSCASN
"Nilai ambang batas bagi pelamar formasi cumlaude adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85," tutur Vino seperti dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, berapa pun nilai TWK dan TKP, selama TIU dan nilai keseluruhan SKD memenuhi ambang batas, peserta lulusan terbaik berkesempatan untuk lanjut ke SKB CPNS 2024.
Selain lulusan terbaik, passing grade TIU minimal 85 dan nilai kumulatif 311 juga berlaku untuk pelamar dari jalur diaspora.
Sementara itu, ketentuan khusus lain diterapkan bagi pelamar dari jalur khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua maupun daerah tertinggal.
Bagi pelamar tersebut, nilai ambang batas SKD yang berlaku meliputi:
Nilai kumulatif SKD minimum: 286
Nilai TIU minimum: 60.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Baca juga: Cek Peluangmu di Tes SKB CPNS 2024, Begini Cara Lihat Ranking SKD dan Skor Pesaingmu!
Secara umum, skor minimal atau passing grade (PG) SKD meliputi 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelejensi umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Jadi, ketika salah satu skor minimal dari ketiga materi yang diujiankan tidak memenuhi nilai ambang batas, maka peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, terdapat sebuah unggahan di media sosial khususnya di TikTok yang viral dan menjadi perbincangan di kalangan peserta SKD CPNS 2024.
Unggahan video itu memperlihatkan jika peserta dengan skor TWK dan TKP di bawah nilai ambang batas masih bisa mengikuti SKB CPNS 2024.
Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jalur lulusan terbaik atau cumlaude.
"Eitsss walaupun TWK gak PG ttp bisa lanjut SKB, kan Jalur Cumlaude/Lulusan Terbaik," tulis akun TikTok @caj
Ketentuan Lolos SKD CPNS 2024
Dalam ujian SKD CPNS 2024, peserta harus mengerjakan 110 soal dalam waktu 100 menit.
Soal-soal tersebut terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap peserta diwajibkan untuk melampaui nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan untuk setiap kategori tersebut agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, prioritas kelulusan SKD diberikan kepada peserta yang berhasil memenuhi passing grade dan masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Peserta yang berada dalam peringkat tersebut berhak maju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tanpa seleksi tambahan.
Jika terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama pada batas tiga kali jumlah formasi, kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan nilai tes, dimulai dari nilai TKP, kemudian TIU, dan terakhir TWK.
Apabila hasilnya tetap sama, peserta terkait akan langsung diikutsertakan dalam tahap SKB untuk menjaga keadilan kesempatan.
Hingga saat ini, belum ada ketentuan yang memungkinkan peserta tanpa passing grade untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Peserta yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan SKD CPNS 2024 dapat mengakses laman resmi SSCASN BKN.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menegaskan bahwa aturan pendaftaran untuk pelamar CPNS dan PPPK 2024 telah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial) pada 19 Agustus 2024.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelamar hanya diizinkan memilih salah satu jalur penerimaan ASN pada tahun anggaran yang sama, yakni antara CPNS atau PPPK.
Artinya, peserta yang sudah terdaftar pada seleksi CPNS 2024 baik yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi administrasi, tidak diperkenankan mendaftar pada seleksi PPPK 2024.
“(Aturannya) ini ya (sesuai unggahan BKN),” ujar Vino, Minggu (29/9), dikutip dari Kompas.com.
Aturan ini membuka peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang sudah lama menantikan kesempatan untuk mendaftar PPPK.
Dengan tidak adanya kesempatan bagi pelamar CPNS untuk ikut dalam seleksi PPPK pada tahun anggaran yang sama, diharapkan proses rekrutmen menjadi lebih merata dan adil bagi semua pihak. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.