Bansos

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, KPK Sita Dokumen Harga Jual Komponen

Dokumen tersebut memuat komponen bantuan sosial (bansos) presiden berikut harga beli dari supplier. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dalam kasus dugaan korupsi Bansos Presiden 2020.

Dokumen tersebut memuat komponen bantuan sosial (bansos) presiden berikut harga beli dari supplier. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dalam dokumen itu juga termuat nilai komponen bansos presiden ketika dijual kepada pihak Kementerian Sosial (Kemensos).

“Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos dalam pengadaan termasuk harga beli (dari Supplier) dan harga jualnya (Ke Kemensos),” kata Tessa dikutip dari Kompas.com.

Tessa mengatakan, materi terkait penyitaan barang bukti ini dikonfirmasi oleh tim penyidik kepada dua orang saksi dari pihak swasta pada Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan informasi dari pihak internal KPK, kedua saksi itu adalah Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (ALA), Teddy Munawar dan Direktur PT INKUBISC, Steven Kusuma.

Adapun bansos presiden merupakan program yang dilaksanakan Kemensos untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam perkara dugaan korupsi bansos presiden ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni, Ivo Wongkaren.

Kasus ini awalnya terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren. BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.  

Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Bansos Presiden di wilayah Jabodetabek.

Paket Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).  Ia kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus Bansos Presiden ini.

"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.

Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos. Distribusi itu dilaksanakan oleh PT BGR selaku perusahaan logistik. Ia telah divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 62.591.907.120. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved