Berita NTT

Pemerintah Pusat Alokasikan Rp1,79 Triliun untuk Program Perlindungan Sosial

ementerian Agama, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian ATR/BPN, BKKBN, Kementerian Perindustrian

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT, Catur Aryanto Widodo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam membantu masyarakat miskin di Provinsi NTT, Pemerintah Pusat melalui APBN mengalokasikan sebanyak Rp 1,79 triliun untuk program perlindungan sosial.

"Realisasi program perlindungan sosial sampai dengan September 2024 mencapai Rp 1,79 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT, Catur Aryanto Widodo di Kupang, Jumat 31 Oktober 2024.

Adapun program perlindungan sosial tersebut terdiri dari bantuan sosial yatim piatu sebesar Rp 5,25 miliar, bantuan pangan nontunai Rp 877,97 miliar, Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 835,73 miliar dan kartu pra kerja sebesar Rp 72,42 miliar.

"Dukungan alokasi dana APBN untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrim mencapai Rp 403,29 miliar dengan realisasi sampai dengan bulan September 2024 sebesar Rp 200,19 miliar atau 49,64 persen," ungkapnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT Sabtu 9 November 2024 KMP Uma Kalada Kupang-Hansisi Pagi-Sore

Guna membantu masyarakat miskin di NTT, kata Catur, pemerintah pusat melalui APBN juga mengalokasikan dan menyalurkan dana selain dalam bentuk program perlindungan sosial, juga dalam bentuk belanja penanganan stunting, dan kemiskinan ekstrim.

Adapun alokasi dana APBN untuk NTT guna penanganan stunting sebesar Rp 106 miliar dengan realisasi sampai dengan September 2024 mencapai Rp 49,38 miliar atau 46,34 persen yang terdiri dari alokasi intervensi sensitif sebesar Rp 35,06 miliar.

"Untuk alokasi intervensi sensitif ini dialokasikan pada 8 Kementerian Negara/Lembaga," katanya.

Kemudian, intervensi spesifik pada Kementerian Kesehatan sebesar Rp 184,59 juta dan realisasi intervensi dukungan pada Satuan Kerja BKKBN sebesar Rp 14,14 miliar.

Catur menambahkan, dukungan alokasi dana APBN untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrim mencapai Rp 403,29 miliar dengan realisasinya sebesar Rp 200,19 miliar dialokasikan untuk 9 Kementerian Negara/Lembaga yaitu Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, lanjutnya, ementerian Agama, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian ATR/BPN, BKKBN, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved