Pilkada Kota Kupang
Pilkada Kota Kupang, Diskusi Publik di Undana, Calon Wakil Wali Kota Jawab Topik Wakil 'Ban Serep'
Calon Wakil Wali Kota Kupang nomor 3, Ewalde Taek mengatakan wakil dikatakan ‘ban serep’ adalah istilah yang provokatif.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Universitas Nusa Cendana atau Undana Kupang mengadakan diskusi publik bertajuk Wakil Kepala Daerah, ‘Ban Serep?’. Topik ini dipilih karena banyak mahasiswa belum memahami peran wakil kepala daerah.
Eres salah satu mahasiswa Ilmu Politik Undana dalam sesi diskusi mempertanyakan tugas wakil kepala daerah dan apa yang dilakukan oleh wakil kepala daerah agar tidak dianggap sebagai ‘ban serep’.
Menanggapi pertanyaan tersebut calon wakil Wali Kota Kupang nomor urut 2, Sukardan Aloysius mengatakan sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2015 diatur tentang tugas kepala dan wakil kepala daerah.
“Kalau dicermati secara baik, tugas dan wewenang kepala daerah salah satunya adalah bagian pengawasan. Ini merupakan salah satu tugas penting dalam proses pembangunan, hanya yang menjadi soal adalah pengawasan evaluasi, dan lain sebagainya semuanya bermuara pada Wali Kota atau Kepala Daerah,” ujarnya Kamis, 7 November 2024 di kampus Fisip Undana.
Baca juga: Komunitas Dalek Esa Dukung Penuh Pasangan Jeriko-Adinda di Pilkada Kota Kupang 2024
Sebenarnya lanjut Alo, tidak menjadi persoalan jika relasi antara Wali Kota dan Wakilnya. Jika relasi tersebut tidak bagus maka peran masing-masing tidak dapat berjalan baik dan bisa berakhir menjadi ‘ban serep’.
“Paling penting membangun komunikasi antara wakil dan kepala daerah. Kalau relasinya tidak bagus dan terputus akan terjadi ghosting politik, secara formal menjadi satu kesatuan tetapi komunikasinya tidak berjalan dan perannya menjadi tidak bermakna,” kata Alo.
Calon Wakil Wali Kota Kupang nomor 3, Ewalde Taek mengatakan wakil dikatakan ‘ban serep’ adalah istilah yang provokatif.
“Mengapa sampai muncul istilah yang sangat provokatif; secara undang-undang wakil kepala daerah memiliki tugas dan peran yang strategis sebagai fungsi pengawasan. Pengawasan terhadap program dan kegiatan setiap organisasi perangkat daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Walde menuturkan pengawasan dimulai dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan, bahkan seluruh hasil temuan di OPD merupakan tanggung jawab dari wakil kepala daerah.
“Tugas pemerintah mengatur dan melayani. Apa yang terjadi kalau wakil tidak paham tugasnya, dikuatirkan seorang wali kota akan sangat tamak ataupun wakilnya sangat asik karena tidak memahami tugas pokok dan fungsi apapun. Saya menegaskan bahwa keduanya kepala daerah dan wakil, adalah satu paket dan kewenangan masing-masing,” tutur Walde.
Sementara itu calon wakil Wali Kota Kupang nomor urut 4, Adinda Dua Nurak mengatakan istilah ban serep mungkin saja hanya plesetan. Jika dikaitkan dengan topik, istilah tersebut muncul karena kepala dan wakil tidak bisa memposisikan diri dan menjalankan wewenang sesuai tupoksinya
“Konflik muncul karena tuntutan wakil terlalu tinggi, tetapi kepala daerah tidak dilibatkan. Sebagai wakil kita juga harus bisa memposisikan diri, dan membagi peran dengan baik. Tentu harus tahu tupoksinya, tidak hanya sekedar tahu bahwa dia wakil lalu ingin mengambil tugas kepala daerah,” jelasnya.
Adinda sependapat dengan Alo Sukardan bahwa komunikasi antara kepala daerah dan wakilnya harus berjalan harmonis.
“Persoalan keterbukaan, dan pembagian peran yang jelas tentu akan membawa keharmonisan dalam memimpin daerah,” imbuhnya.
Dua wakil lainnya Isyak Nuka dan Serena Francis tidak dapat hadir karena sedang berhalangan. Diskusi ini diikuti oleh mahasiswa Undana dari berbagai jurusan.(cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.