Bansos

Pemerintah Cairkan Bansos PBI JK 2024, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN), bansos PBI JK diberikan khusus kepada masyarakat miskin.

Editor: Ryan Nong
Grid.Id
Ilustrasi dana bantuan sosial atau bansos 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Bantuan ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. 

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN), bansos PBI JK diberikan khusus kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin.

Bansos PBI JK Berupa Apa?

Penerima bansos PBI JK akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis. Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Dilansir laman bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Bantuan ini langsung diberikan kepada rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Artinya, bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima. Bantuan ini hanya bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.

Kepesertaan PBI JK akan selalu diperbaharui tiap enam bulan sekali sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan Kementerian Sosial.

Cara Cek Penerima Bansos PBI JK 2024

 

1. Cek PBI JK via WhatsApp

Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400
Setelah dibalas, klik "informasi", pilih bagian Cek Status Peserta
Kemudian ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin Anda ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan Format TahunBulanTanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX)
Setelah itu, Anda akan diberi tahu apakah Anda penerima atau tidak.

 

2. Cek PBI JK via Website

Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
Isi informasi wilayah penerima yang meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
Isi kode captcha yang ditampilkan.
Klik "Cari Data" untuk mencari informasi penerima manfaat.
Periksa kolom PBI JK untuk mengetahui status kepesertaan. Semoga bermanfaat. (*)

 


 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved