Pilkada Sumba Barat

Bawaslu Sumba Barat: 15 ASN dan 3 Kepala Desa Tidak Netral di Pilkada

Yusti Rambu Karadji mengungkapkan, pihaknya telah merekomendasikan 15 aparatur sipil negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penulis: Petrus Piter | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Koordinator Divisi Pelanggaran Penanganan dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Sumba Barat, Yusti Rambu Karadji dan Plh Ketua Bawaslu Sumba Barat, Sri Demu Alemina Br Bangun memberikan penjelasan pada forum petemuan sosialisasi pengawasan partispatif di Hotel Pelita Waikabubak, Jumat (8/11/2024). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Sumba Barat, Yusti Rambu Karadji mengungkapkan, pihaknya telah merekomendasikan 15 aparatur sipil negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka diduga terlbat kegiatan Pilkada Sumba Barat tahun 2024. 

Sedangkan dua ASN lainnya sementara dalam pengkaijan tim Bawaslu Sumba Barat.

Yusti Rambu Karadji menyampaikan hal ini kepada peserta kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat di Aula Hotel Pelita Waikabubak, Sumba Barat, Jumat (8/11/2024).

Acara tersebut dihadiri juga oleh Plh Ketua Bawaslu Sumba Barat, Sri Demu Alemina Br Bangun.

Selain ASN, lanjut Yusti Rambu, ada 3 kepala desa, seorang sekretaris desa, dua kepala dusun dan satu bendahara desa telah direkomendasikan ke Penjabat Bupati Sumba Barat untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yusti menegaskan, semua persoalan tersebut adalah hasil pengawasan Bawaslu bersama jajarannya disemua tingkatan dan bukan laporan masyarakat.

Dia menegaskan, keputusan terhadap persoalan itu sepenuhnya wewenang BKN RI dan Penjabat Bupati Sumba Barat.

Yusti mengimbau masyarakat untuk memberikan laporan bila menemukan adanya pelanggaran pemilukada untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hal itu untuk memberikan efek jerah agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya pada masa mendatang. (pet)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved