Berita Ngada
Polres Ngada Tahan Terduga Pelaku Residivis Pencabulan Anak
Dijelaskan, pada saat itu Noris masih berdiri di depan rumah dengan tersangka. Kemudian korban langsung tidur di Sa'o dan lampu dalam keadaan menyala.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar
POS-KUPANG.COM,BAJAWA - Polres Ngada menahan AN tersangka pencabulan terhadap anak bernama RCAM (9), merupakan seorang pelajar dari Turenaru, Desa Ubedolumolo II, Kecamatan Bajawa , Kabupaten Ngada, Flores, NTT.
Tersangka WFN (49) sudah diamankan sejak 5 November 2024, saat ini sudah mendekam di Sel Polres Ngada untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman S, S.I.K melalui Waka Polres Ngada Kompol Mei Charles Sitepu, S.H didampingi Kasi Humas Iptu Sukandar dan Kanit PPA Aipda Roslin Djawa saat menggelarkan Konferensi Pers atas kejadian ini mengatakan, tersangka merupakan residivis tidak pidana yang sama dan mendekam di Ruteng Kelas IIB Bajawa pada tahun 20-2016.
“Pada Tahun 2009-2016 tersangka juga masuk Rutan Kelas II Bajawa dengan Kasus yang sama yaitu pencabulan terhadap anak,” ungkap Kapolres Ngada melalui Kasi Humas Iptu Sukandar.
Kasus itu bermula di lapor oleh ibu kandung korban Grasiana Ndawa (32) dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/160/XI/2024/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 04 November 2024.
Adapun kronologis diterangkan Iptu Sukandar, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, korban bersama Bibi Veny dan Om Noris pergi sembahyang, kemudian pada pukul 23.00 Wita, Korban bersama Bibi dan Om pulang ke rumah Oma dan langsung masuk kedalam rumah adat (Sa'o).
Dijelaskan, pada saat itu Noris masih berdiri di depan rumah dengan tersangka. Kemudian korban langsung tidur di Sa'o dan lampu dalam keadaan menyala.
Beberapa saat kemudian korban tersadar dari tidur karena mau buang air kecil tapi korban merasa ada yang jilat-jilat di mulut korban.
Korban juga saat itu berpikir apa yang jilat-jilat sehingga korban langsung memanggil nama tersangka tetapi tidak menjawab. Kemudian korban memanggil "Ema Ita, Ema Ita." tapi saat Itu tersangka berkata "Diam-diam nanti Oma dengan Ema Ita bangun,".
Setelah mendengar itu, korban langsung membuka mata dan melihat tersangka di samping kanan badan korban serta lampu di Sa'o dalam keadaan sudah padam tetapi masih ada pencahayaan lampu dari lorong rumah.
Korban melihat wajah tersangka dan korban langsung berteriak "Ema Itha, Ema Itha" dan korban langsung bangun kemudian lari menuju ke kamar Ema Itha sambil menangis dan ketakutan.
Baca juga: Kasus Dugaan Tindak Pemilu di Kabupaten Ngada Dilimpahkan ke Kejari Ngada
Saat itu Ema Itha keluar dari kamar dan korban langsung memeluknya, sedangkan tersangka baru keluar dari Sa'o. Ema Itha langsung bertanya ke tersangka. "Buat apa disitu.? dan tersangka menjawab "Tidak, dia kaget saya yang main HP di Sa'o, saya mau tidur di Sa'o. Kemudian Korban menjawab" Tidak Emak Itha, Dia tadi ada jilat-jilat saya punya mulut." setelah itu Ema Itha langsung mengusir tersangka dan tersangka langsung meninggalkan Sa'o. (Cr2)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Polres-Ngada-tahan-tersangka.jpg)