Berita Ngada
Kasus Dugaan Tindak Pemilu di Kabupaten Ngada Dilimpahkan ke Kejari Ngada
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma Lukman S. S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Sukandar membenarkan adanya penyerahan tersebut.
Laporkan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar
POS-KUPANG.COM,BAJAWA -- Penyidik Tindak Pidana Umum atau Gakumdu Satreskrim Polres Ngada telah melakukan pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti untuk Tahap II dugaan tindak pidana pemilu tersangka OT ke Kejaksaan Negeri Ngada, Senin 04 November 2024, pukul 10.30 WITA.
Pelimpahan ini didasarkan pada, Berkas Perkara Nomor : BP / 47 / X / 2024 / RESKRIM, tanggal 28 Oktober 2024, Surat kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B-1524 / N.3.18 / Eku.1 / 11 / 2024, tanggal 01 November 2024 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap, Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B / 946 / X / 2024 / Polres Ngada, tanggal 04 November 2024.
Merujuk dasar tersebut dia atas bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Penyidik pembantu Sentra Gakkumdu Kabupaten Ngada Melaksanakan Tahap II, Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.
Tersangka OT sehubungan dengan Tindak Pidana Pemilu berupa membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/147/X/2024/SPKT/Res Ngada/Polda NTT, Tanggal 12 Oktober 2024.
Tersangka bersama barang bukti ini langsung diserahkan oleh Kanit Pidum Bripka Alex Sandro Volta Barus kepada JPU/PLH Kasi Pidum Muhammad Firman Indra Wijaya, S.H dengan menanda tangani register B12 dan dibuatkan berita acara serah terima.
Baca juga: Bank NTT Beri Bantuan Keluarga Rentan Stunting di Kecamatan Golewa Ngada
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma Lukman S. S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Sukandar membenarkan adanya penyerahan tersebut.
Dikatakan, tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. Tersangka dan semua barang bukti dalam kasus Tindak Pidana Pemilu telah diserahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” tutup Sukandar. (Cr2)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.