Berita Rote Ndao

Pemkab Rote Ndao Minta Bantuan Ambulance Laut ke Kemenkes

Di samping itu, Jonas berharap Kementerian Kesehatan dapat membantu Pemda dan masyarakat lewat bantuan ambulance laut.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Rapat kerja Pemkab Rote Ndao dengan Wakil Menteri Kesehatan terkait Perubahan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan prevalensi stunting, eliminasi kematian ibu dan bayi di Kabupaten Rote Ndao, Rabu, 6 November 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao meminta bantuan ambulance laut dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja virtual terkait pembahasan rancangan Perubahan Peraturan Bupati (Perbub) Rote Ndao Nomor 46 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting, Eliminasi Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Rote Ndao bersama Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, Rabu, 6 November 2024

Merespon permintaan dari Pemkab Rote Ndao dalam rapat itu, Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, sejatinya Kemenkes siap membantu pemerintah daerah termasuk untuk pengadaan ambulance laut.

Namun sering ada kendala pada biaya operasional yang cukup besar yang harus ditanggung pemerintah daerah.

"Kemenkes dapat menyediakan ambulance laut, namun sering permasalahannya terletak pada operasional yang membutuhkan biaya besar untuk bahan bakar dan lainnya yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah," jelas Dante.

Selain meminta bantuan, Wamenkes Dante juga mengapresiasi Kabupaten Rote Ndao karena menjadi kabupaten pertama yang melakukan Integrasi Layanan Kesehatan Primer (ILP) dalam Peraturan Bupati di Indonesia.

Perubahan Perbup diketahui mencakup inovasi integrasi layanan primer dan peningkatan 25 keterampilan dasar bagi kader posyandu.

Keterampilan ini memungkinkan kader melayani masyarakat pada lima siklus kehidupan di antaranya ibu hamil, ibu balita, remaja, usia produktif dan lansia. 

Selain itu, peran desa dan kelurahan diperjelas dalam mendukung kader posyandu, termasuk kriteria kader, durasi kerja hingga delapan tahun, pelatihan berkelanjutan, penyediaan perlengkapan dan insentif berdasarkan tingkatan keterampilan (Purwa, Madya, dan Utama).

Wamenkes Dante kemudian menerangkan, perubahan Perbup mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta Permenkes Nomor 17 Tahun 2024. 

Dikatakan lebih lanjut, Kementerian Kesehatan menyambut baik dan menilai langkah Pemkab Rote Ndao dalam melakukan penyesuaian Peraturan Bupati menjadi contoh untuk daerah lain di Indonesia.

Baca juga: Tingkatkan Reproduksi Ternak, Dinas Peternakan Rote Ndao Lakukan Kolaborasi dengan BBPP Batu

"Ini merupakan langkah yang baik dari Pemkab Rote Ndao. Dengan Perbup ini, harapan saya bisa menjadi contoh untuk Kabupaten dan Provinsi lain, baik dalam Perubahan Perbup maupun pelaksanaannya dalam peningkatan peran kader posyandu serta integrasi layanan primer," ucap Dante.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas M. Selly mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian Kesehatan bagi peningkatan layanan kesehatan dan mitra kerja 1000 Days Fund lewat kerja sama pencegahan penurunan stunting di Kabupaten Rote Ndao.

"Terima kasih bapak Wamen atas perhatian dan dukungannya kepada Pemkab Rote Ndao. Kami pemerintah dan masyarakat Rote Ndao menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya. Terima kasih juga Yayasan 100 Cita Bangsa yang sudah banyak membantu pemerintah daerah dalam peningkatan layanan kesehatan serta pencegahan dan penurunan stunting," tutur Jonas.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved