Berita Nasional
Mendiktisaintek Sebut Gaji Dosen ASN dan Dosen Swasta Bakal Naik
Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro akan berusaha menaikkan gaji dosen swasta maupun berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi ( Mendiktisaintek ) Satryo Soemantri Brodjonegoro akan berusaha menaikkan gaji dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) dan dosen swasta.
Rencana ini dibahas saat rapat bersama dengan Komisi X DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Rabu (7/11/2024).
"Ada juga permohonan kenaikan gaji dosen dan pembayaran tukin yang dirapel, kami sedang pelajari. Untuk kenaikan gaji dosen, kami juga akan membuat skenario. Bahwasanya gaji dosen ASN dinaikkan sedangkan swasta tidak, itu akan memunculkan suatu permasalah baru. Oleh karena itu nanti dengan bantuan Komisi X, memperjuangkan anggaran yang dibutuhkan untuk menaikkan gaji dosen, baik ASN maupun swasta," kata Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR.
Penganggaran untuk kenaikan gaji dosen swasta, kata Satryo memang tidak mudah. Sebab, ada mekanisme yang panjang.
"Kami paham juga mekanisme di Kemenkeu bahwa membayar atau mendanai program-program oleh swasta itu tidak begitu mudah, tapi bisa dilaksanakan sebaik-baiknya," katanya.
Sebelumnya, masalah gaji dosen ini sempat disinggung beberapa anggota Komisi X DPR RI.
Kemudian pada Selasa (5/11/2024) para dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus (SPK) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X, meminta pemerintah mengupayakan dosen-dosen di Indonesia memperoleh upah yang layak.
Dilansir dari Antara, Ketua SPK Dhia Al Uyun mengatakan jika dihitung dari kelayakan, maka angka yang pas untuk gaji dosen ialah Rp 10 juta. Jikapun tidak sampai angka tersebut, ia menilai standar gaji yang layak bagi dosen yaitu minimum sebesar 3 kali UMR di suatu daerah.
Baca juga: Menteri Dikti-Sainstek: Lulusan LPDP Luar Negeri tak Wajib Pulang
Ia menyebut SPK telah melakukan riset dan menemukan bahwa 61 persen dari 1.200 orang dosen mendapatkan gaji bersih di bawah Rp 3 juta.
"1.200 dosen itu di bawah Rp 3 juta, jadi setara upah satpam bank. Untuk jenjang pendidikan S2, dosen minimal S2. Kemudian, dosen perguruan tinggi swasta lebih tragis lagi, karena mereka di bawah Rp 2 juta, lebih rendah dari tukang bangunan, padahal mereka (dosen) juga S2," ucap dia.
Perlu diketahui, gaji dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024. Dosen berhak atas tunjangan kinerja, serta fasilitas yang dapat mendukung pekerjaannya berdasarkan pasal 80 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diundangkan pada 15 Januari 2014.
Sementara dari rilis yang disampaikan DPR RI, tukin dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan kerja (Satker) selama empat tahun belum dibayarkan.
Komisi X DPR menerima banyak laporan bahwa dosen dan tenaga pendukung perguruan tinggi hidup di bawah taraf kelayakan.
Menanggapi soal tunjangan kerja (tukin) yang belum diperoleh dosen, Satryo mengatakan masih dalam proses pencairan dan penganggaran.
"Dua-duanya (proses pencairan dan penganggaran). Penganggaran juga, karena ada kekurangan. Secepatnya, kalau bisa akhir tahun sudah," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Mendiktisaintek
Satryo Soemantri Brodjonegoro
Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Komisi X DPR
gaji dosen ASN dan dosen swasta
POS-KUPANG.COM
Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia |
![]() |
---|
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Kapolres se-Timor Leste Ikut Seminar Public Speaking oleh Atase Polri KBRI Dili |
![]() |
---|
PLN Siap Sukseskan Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal |
![]() |
---|
PLN Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.