Berita Nasional
Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan, Badan Usaha Maksimal Rp 500 Juta, Perorangan Rp 300 Juta
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan yang menghapus utang UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ) macet.
Editor:
Alfons Nedabang
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya diberitakan, kebijakan ini diterbitkan menyusul banyaknya masukan dari kelompok tani dan melayan.
Prabowo berharap, penghapusan utang dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.
Ia pun berharap, para petani dan nelayan itu dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara. "Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ucap Prabowo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.