Pilkada Sumba Timur

Belum Punya E-KTP, 6.095 Pemilih di Sumba Timur Terancam Hilang Hak Pilih Saat Pilgub dan Pilkada

Selain pemilih pemula, Dispendukcapil juga memberikan pelayanan perekaman e-KTP bagi warga di atas 17 tahun yang belum memiliki E-KTP.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur mencatat hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 188.826 pemilih terdiri dari 95.704 laki-laki, dan 93.122 perempuan yang terdaftar pada 507  Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 22 kecamatan, 156 desa/kelurahan.

Dari jumlah DPT tersebut, ada sebanyak 6.095 pemilih yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilgub dan Pilkada 27 November 2024 mendatang karena belum mempunyai E-KTP.

“Setelah pleno penetapan DPT pada tanggal 19 September 2024 lalu, barulah kami temukan jumlah 6.095 pemilih yang belum mempunyai e-KTP,” jelas Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 6 November 2024.

Marthen mengatakan e-KTP sangat penting dan mutlak bagi setiap pemilih sebagai warga negara yang hendak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu, dan bagi pemilih yang tidak mengantongi e-KTP maka terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Terhadap hal tersebut, KPU telah berkoordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendorong masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar segera melakukan perekaman e-KTP.

“Kami meminta dukungan Dispendukcapil agar membantu kelancaran pelayanan perekaman E-KTP bagi masyarakat yang belum ada KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemilihan nanti,” ujar Marthen.

Maksimalkan Pelayanan Perekaman E-KTP

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur, Safriyanti Ina Dapadeda mengatakan pihaknya siap mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pilgub dan Pilkada.

Dalam hal ini, membuka pelayanan perekaman E-KTP bagi pemilih pemula berusia 16 tahun dan 17 tahun saat hari Pemilihan nanti dan belum melakukan perekaman e-KTP hingga saat ini.

Selain pemilih pemula, Dispendukcapil juga memberikan pelayanan perekaman e-KTP bagi warga di atas 17 tahun yang belum memiliki E-KTP.

“Khusus pelayanan perekaman e-KTP dimulai setelah usai jam pelayanan rutin, setiap Senin-Jumat pukul 15.00 wita hingga 24.00 wita, sedangkan untuk hari Sabtu-Minggu dimulai pukul 08.00-24.00 Wita,” jelas Safriyanti.

Baca juga: 112 Kapal Nelayan di Sumba Timur Dapat Layanan, Pengukuran dan Penerbitan E-Pas Kecil

Sehubungan dengan perekaman E-KTP, Dispendukcapil Sumba Timur juga telah mengeluarkan pengumuman bagi semua warga yang belum mempunyai E-KTP dan tujuannya agar memastikan semua warga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilgub dan Pilkada nanti.

Demikian pula, Sekretaris Daerah Sumba Timur juga telah mengeluarkan surat edaran sejak Agustus 2024 lalu kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar memastikan semua warganya telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang belum memilikinya.

“Melalui surat edaran Sekda Sumba Timur, kami berharap masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dan belum punya identitas agar segera melakukan perekaman E-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti,” tutupnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved