CPNS 2024
Passing Grade CPNS 2024, Formasi Umum,Cumlaude,Diaspora,Disabilitas,Putra/i Papua, Daerah Tertinggal
Rincian Passing Grade CPNS 2024, Formasi Umum, Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra/i Papua, dan Daerah Tertinggal.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Sebelumnya, BKN menerbitkan aturan baru untuk CAT atau computer assisted test dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 menggantikan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Dikutip dari situs BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan pelaksanaan seleksi CAT CPNS 2024 akan mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5/2024 mulai dari persiapan, seleksi, pelaksanaan seleksi, seleksi selain pegawai ASN, hingga pelaporan seleksi.
Peserta CPNS 2024 perlu mengetahui apa saja tata tertib pelaksanaan CAT BKN.
Berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 5/2024, berikut ini aturannya:
- Peserta wajib membawa KTP-el asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang,
atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi,
atau KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.
- Peserta sekolah kedinasan yang belum berusia 17 tahun bisa membawa kartu identitas anak yang asli.
- Untuk seleksi di luar negeri, peserta bisa menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
- Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
- Peserta yang ikut seleksi adalah yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, atau sesuai yang diatur pansel instansi.
Kaus, celana jeans, sandal tidak diizinkan.
- Peserta dalam ruang seleksi tidak diperbolehkan membawa buku/catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, senjata api/senjata tajam/sejenisnya.
Peserta tidak diizinkan:
Bertanya/berbicara ke peserta tes lain selama seleksi berlangsung.
Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung.
Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin panitia.
Membawa makanan dan minuman di dalam ruang seleksi.
Merokok di dalam ruangan seleksi.
Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
Peserta yang sudah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.