Breaking News

CPNS 2024

Passing Grade CPNS 2024, Formasi Umum,Cumlaude,Diaspora,Disabilitas,Putra/i Papua, Daerah Tertinggal

Rincian Passing Grade CPNS 2024, Formasi Umum, Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra/i Papua, dan Daerah Tertinggal.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
HUMAS BNPB
Para peserta test CPNS lingkup BNPB siap-siap mengikuti test SKD - Passing Grade CPNS 2024: Formasi Umum, Cumlaude, Diaspora, Putra/i Papua, Disabilitas dan Putra/i Daerah Tertinggal. 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2024 sudah berada pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ).

Tahapan ini sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN akan berlangsung hingga 14 November 2024.

Untuk bisa lolos dari tahap ini, para peserta harus bisa mencapai Nila ambang Batas atau passing grade.

Nah, BKN membagi passing grade SKD CPNS 2024 dalam beberapa kelompok, yakni Passing Grade Formasi Umum, Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra/i Papua, dan Putra/i Daerah Tertinggal.

Baca juga: Tidak Bisa! Jawaban bagi Pelamar Gagal Seleksi CPNS 2024 yang Ingin Daftar PPPK,Cek Ketentuannya

Berikut RincianNilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2024:

Passing Grade Formasi Umum:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Passing Grade Formasi Putra/Putri Kalimantan:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024: Link Akses, Unduh Seritifikat, dan Lihat Live Score

Passing Grade Cumlaude

Nilai kumulatif SKD terendah: 311

Nilai TIU terendah: 85.

Passing Grade Diaspora:

Nilai kumulatif SKD terendah: 311

Nilai TIU terendah: 85.

Passing Grade Penyandang Disabilitas:

Nilai kumulatif SKD terendah: 286

Nilai TIU terendah: 60.

Passing Grade Putra/i Papua:

Nilai kumulatif SKD terendah: 286

Nilai TIU terendah: 60.

Passing Grade Putra/i Daerah Tertinggal:

Nilai kumulatif SKD terendah: 286

Nilai TIU terendah: 60

Pembobotan Nilai SKD CPNS 2024

Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0

Soal TKP, bobot jawaban benar bernilai 1-5 dan tidak menjawab bernilai 0.

Nilai Kumulatif Tertinggi Bernilai 550:

TWK: 150

TIU: 175

TKP: 225

Jadwal terbaru seleksi CPNS 2024

Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024

Penarikan data final: 26 - 28 November 2024

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024

Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025

Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025

Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025

Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025

Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025

Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Sebelumnya, BKN menerbitkan aturan baru untuk CAT atau computer assisted test dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 menggantikan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Dikutip dari situs BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan pelaksanaan seleksi CAT CPNS 2024 akan mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5/2024 mulai dari persiapan, seleksi, pelaksanaan seleksi, seleksi selain pegawai ASN, hingga pelaporan seleksi.

Peserta CPNS 2024 perlu mengetahui apa saja tata tertib pelaksanaan CAT BKN.

Berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 5/2024, berikut ini aturannya:

- Peserta wajib membawa KTP-el asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang,

atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi, 

atau KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.

- Peserta sekolah kedinasan yang belum berusia 17 tahun bisa membawa kartu identitas anak yang asli.

- Untuk seleksi di luar negeri, peserta bisa menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

- Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

- Peserta yang ikut seleksi adalah yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

- Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, atau sesuai yang diatur pansel instansi.

Kaus, celana jeans, sandal tidak diizinkan.

- Peserta dalam ruang seleksi tidak diperbolehkan membawa buku/catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, senjata api/senjata tajam/sejenisnya.

Peserta tidak diizinkan:

Bertanya/berbicara ke peserta tes lain selama seleksi berlangsung.

Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung.

Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin panitia.

Membawa makanan dan minuman di dalam ruang seleksi.

Merokok di dalam ruangan seleksi.

Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.

Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.

Peserta yang sudah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved