Berita Belu

Kantor Imigrasi Atambua Deportasi Empat Warga Negara Timor Leste

Indra menyampaikan Informasi keberadaannya dilaporkan oleh seorang warga pada 10 Oktober 2024 kepada Kapolsek Tasifeto Timur.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kantor Imigrasi Atambua telah melaksanakan pendeportasian tiga warga negara Timor Leste (18/10/2024) lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua telah melaksanakan pendeportasian
seorang warga negara Timor Leste (28/10/2024) lalu. 

Proses deportasi dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain dengan tertib dan sesuai prosedur.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Indra Maulana Dimyati pada Selasa 5 November menyampaikan WNA yang dideportasi tersebut berinisial BF (36).

"BF masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu pada 6 Oktober 2024 untuk menemui istrinya tanpa dokumen resmi dan tidak melalui pemeriksaan petugas Imigrasi," ujarnya. 

Lebih lanjut, Indra menyampaikan Informasi keberadaannya dilaporkan oleh seorang warga pada 10 Oktober 2024 kepada Kapolsek Tasifeto Timur.

"Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Atambua segera melakukan investigasi dan mempersiapkan deportasi. Proses dimulai pukul 14.30 WITA, dengan tim tiba di PLBN Motaain pukul 14.40 WITA untuk melakukan koordinasi dan administrasi. Serah terima dengan otoritas Timor Leste di Pos Imigrasi Batugade selesai pukul 15.40 WITA," jelasnya. 

Indra menyebut proses ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.

"Proses pendeportasian ini menegaskan kesigapan Imigrasi Atambua dalam menangani pelanggaran keimigrasian dan memperkuat kerja sama lintas negara," ungkapnya. 

Sementara sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua telah berhasil mendeportasi tiga warga negara Timor Leste (18/10/2024) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. 

Ketiga WN Timor Leste berinisial JA, SGM dan RDC masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di sekitar PLBN Motamasin pada 6 Oktober 2024 untuk menghadiri acara adat di Betun. Mereka ditemukan oleh anggota TNI di Metamauk dan diserahkan kepada petugas Imigrasi untuk proses lebih lanjut. (cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved