Ibu Ronald Tannur Tersangka

Agar Anaknya Divonis Bebas, Ibu Ronald Tannur  Meirizka Widjaja  Suap Hakim Rp 3,5 Miliar

Pada tahap awal, istri mantan anggota DPR asal Nusa Tenggara Timur,   Edward Tannur tersebut memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. 

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/HO-KEJAGUNG
Meirizka Widjaja, istri dari Edward Tannur dan ibu dari Ronald Tannur ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ibunda dari Ronald Tanur, Meirizka Widjaja menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  Rp 3,5 miliar agar anaknya divonis bebas. 

Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal dunia.

"Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, Meirizka memberikan uang kepada Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Pada tahap awal, istri mantan anggota DPR asal Nusa Tenggara Timur,   Edward Tannur tersebut memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. 

Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, Meirizka kembali memberikan uang Rp 2 miliar sehingga total uang suap Rp 3,5 miliar. 

"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, Lisa Rahmat berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. Meirizka Widjaja saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Abdul Qohar

Abdul Qohar mengatakan, penetapan Meirizka sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan secara maraton. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan Meirizka  sehigga penyidik meningkatkan status Meirizka, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar

Penetapan ini berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. 

Kejagung menahan  Merizka di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Meirizka disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved