Ibu Ronald Tannur Tersangka
Agar Anaknya Divonis Bebas, Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Suap Hakim Rp 3,5 Miliar
Pada tahap awal, istri mantan anggota DPR asal Nusa Tenggara Timur, Edward Tannur tersebut memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ibunda dari Ronald Tanur, Meirizka Widjaja menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp 3,5 miliar agar anaknya divonis bebas.
Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal dunia.
"Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, Meirizka memberikan uang kepada Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pada tahap awal, istri mantan anggota DPR asal Nusa Tenggara Timur, Edward Tannur tersebut memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, Meirizka kembali memberikan uang Rp 2 miliar sehingga total uang suap Rp 3,5 miliar.
"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, Lisa Rahmat berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. Meirizka Widjaja saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Abdul Qohar.
Abdul Qohar mengatakan, penetapan Meirizka sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan secara maraton.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan Meirizka sehigga penyidik meningkatkan status Meirizka, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar.
Penetapan ini berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
Kejagung menahan Merizka di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meirizka disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
| Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Tiba di Kejaksaan Agung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kejagung Belum Tetapkan Edward Tannur Ayah Ronald Tannur jadi Tersangka Suap | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Sangat Aktif Suap Hakim | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kejagung Periksa Edward Tannur Dalami Keterlibatan Sang Istri Meirizka Widjaja Terkait Suap Hakim | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kejati Jawa Timur Periksa Edward Tannur Terkait Kasus Ronald Tannur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.