Ibu Ronald Tannur Tersangka

Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Sangat Aktif Suap Hakim

Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), istri Edward Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap perkara anaknya, Ronald Tannur. 

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/HO-KEJAGUNG
Meirizka Widjaja, istri dari Edward Tannur dan ibu dari Ronald Tannur ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), istri Edward Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap perkara anaknya, Ronald Tannur

MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut hasil pemeriksaan, MW diduga sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar Ronald Tannur bebas.

"MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (15/11/2024). 

Sementara Edward Tannur sang ayah menurut hasil pemeriksaan tidak terlibat aktif.

"Entah karena sibuk dengan pekerjaannya, sang ayah selalu bilang "serahkan majelis saja, serahkan pengacara saja"," kata Mia Amiati.

Setelah diperiksa selama 5 jam sejak pukul 15.00 WIB pada Senin (4/11/2024), MW ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

MW ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus suap perkara dengan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejasaan Agung juga menetapkan tersangka kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus yang sama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved