Ibu Ronald Tannur Tersangka
Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Sangat Aktif Suap Hakim
Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), istri Edward Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap perkara anaknya, Ronald Tannur.
POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), istri Edward Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap perkara anaknya, Ronald Tannur.
MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut hasil pemeriksaan, MW diduga sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar Ronald Tannur bebas.
"MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (15/11/2024).
Sementara Edward Tannur sang ayah menurut hasil pemeriksaan tidak terlibat aktif.
"Entah karena sibuk dengan pekerjaannya, sang ayah selalu bilang "serahkan majelis saja, serahkan pengacara saja"," kata Mia Amiati.
Setelah diperiksa selama 5 jam sejak pukul 15.00 WIB pada Senin (4/11/2024), MW ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MW ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus suap perkara dengan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejasaan Agung juga menetapkan tersangka kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus yang sama. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.