Pilkada Kota Kupang

Panwaslu Kecamatan Kelapa Lima Lantik 92 Pengawas TPS

Dikatakan Yurlis PTPS merupakan ujung tombak Bawaslu dan memiliki peranan yang penting dilapangan.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Pengawas TPS Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang mengikuti acara pelantikan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu) Kelapa Lima melantik 92 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan ditempatkan di 92 TPS yang ada Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kelapa Lima, Yurlis W. Fiah menyampaikan 92 PTPS usai dilantik langsung bekerja terhitung sejak tanggal 4 November 2024 hingga 4 Desember 2024.

“Pengawas TPS yang dilantik hari ini adalah orang-orang terpilih, yang telah melewati prosedur seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku hingga dilantik hari ini,” ujarnya Senin, 4 November 2024 di Sotis Hotel.

Saat ini lanjut Yurlis, tahapan kampanye sedang berjalan. PTPS yang telah dilantik diminta agar menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Saat ini kita dalam tahapan kampanye, tinggal menghitung hari menuju tahapan pungut hitung Pilkada. Sebagai lembaga hang diamanatkan oleh UUD untuk mengawasi Pemilu, kami mempersiapkan PTPS agar Pilkada bisa berjalan jujur, adil, demokratis, dan terhindar dari segala bentuk kecurangan,” ungkapnya.

Dikatakan Yurlis PTPS merupakan ujung tombak Bawaslu dan memiliki peranan yang penting dilapangan.

Baca juga: Panwascam Kelapa Lima Kota Kupang Seleksi Pengawas TPS

“Kami berharap PTPS menjalankan tugasnya dengan baik, mencegah terjadinya pelanggaran, mengawasi, serta menerima laporan dugaan pelanggaran. PTPS akan mewakili lembaga ini untuk menyampaikan keberatan, jika didapati ada ketidaksesuaian saat proses pemungutan suara serta menerima salinan berita acara di TPS. Selain itu PTSP juga harus berkolaborasi, dengan stakeholder di berbagai tingkatan,” jelasnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved