Berita Ende
UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Ende Gencar Lakukan Terobosan Tingkatkan PAD NTT
sejak diberikan target oleh Penda NTT dalam upaya peningkatan PAD NTT maka pihaknya menciptakan inovasi dan terobosan-terobosan.
POS-KUPANG.COM, ENDE- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Ende, Provinsi NTT gencar melakukan terobosan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD NTT melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Upaya yang dilakukan jajaran UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Ende adalah dengan menerapkan pola Samsat Keliling, Samsat Pasar, Samsat Sekolah termasuk kegiatan door to door.
Kepala UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Ende, Abdulgani Rasyid Tokan, SE menyampaikan ini dalam keterangannya yang dikirim ke POS-KUPANG.COM, Minggu 3 November 2024.
Dikatakan Abdulgani, sejak diberikan target oleh Penda NTT dalam upaya peningkatan PAD NTT maka pihaknya menciptakan inovasi dan terobosan-terobosan.
Terobosan yang kini sudah dilakukan, kata Abdulgani, pihaknya menerapkan pola Samsat Keliling, Samsat Pasar, Samsat Sekolah dan juga pelayanan langsung dari rumah ke rumah.
"Ini maksudnya agar mendekatkan pelayanan kepada warga dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan tingkat kesibukan warga tentu ini menyulitkan sehingga kami melakukan pola jemput bola. Hasilnya cukup efektif dan ini akan terus kita lakukan kedepannya," jelas mantan Kepala UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Manggarai Barat ini.
Dikatakan Abdulgani, optimalisasi peningkatan PAD NTT yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Ende tentu mengedepankan pola pendekatan secara humanis.
Baca juga: Tim Samsat Sumba Timur NTT Terapkan Pola Jemput Bola Sosialisasi Tax Amnesty
"Kami baru saja melakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Pajak kendaraan bermotor atau Tax Amnesty. Ini juga salah satu upaya membantu pemilik kendaraan bagi yang menunggak sekian tahun dan hanya membayar pokoknya saja," katanya.
Dikatakan pria asal Adonara Flores Timur ini, pihaknya selalu memberikan pesan bijak kepada warga pemilik kendaraan bermotor bahwa dengan kesadaran membayar setiap tahunnya maka secara tidak langsung ikut membangun Provinsi NTT umumnya dan Kabupaten Ende khususnya.
"Jadi ini yang harusnya menjadi kesadaran pemilik kendaraan bermotor. Warga rutin membayar pajak kendaraan bermotor itu bukan untuk kepentingan orang Samsat tetapi ini untuk kepentingan pembangunan kita bersama. Semua aspek akan terkoneksi apakah itu peningkatan kesejahteraaan warga juga peningkatan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Ende, dari besaran alokasi dana bagi hasil pajak," jelas Abdulgani.
Abdulgani yang juga salah satu peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XV Tahun 2024, yang di selenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, menambahkan, pihaknya juga terus memberikan sosialisasi tentang sadar dan taat pajak, koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait baik Pemerintah Kabupaten Ende, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan juga masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Ia menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Ende, agar dapat memanfaatkan masa pemberlakuan Tax Amnesty yang masih berlaku hingga 30 Desember 2024 mendatang.
Adapun sasaran Tax Amnesty ini meliputi, pembebasan seluruh denda, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan, dan juga pemberian aneka diskon pokok pajak baik yang telah menunggak, maupun kepada pemilik kendaraan yang terkategori taat PKB.
Diharapkan, dengan semakin meningkatnya penerimaan Pajak kendaraan bermotor, akan besar pula bagi hasil pajak kepada Pemerintah Kabupaten Ende, untuk kegiatan Pembangunan dan juga kegiatan kemasyarakatan lainnya, menuju Ende Sare yang maju menuju NTT Sejahtera.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.