UU Cipta Kerja
Status Pekerja PKWT Maksimal 5 Tahun dan Tidak Bisa Diperpanjang
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan, pekerja yang menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak bisa diperpanjang kontraknya.
Editor:
Alfons Nedabang
Dalam putusannya, MK juga menetapkan, PKWT harus dibuat secara tertulis untuk melindungi hak-hak pekerja, baik yang berkaitan dengan selesainya pekerjaan atau jangka waktu.
Putusan tersebut didasarkan MK pada Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Cipta Kerja menjadi, "Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin".
Itulah penjelasan soal masa kerja PKWT hanya lima tahun dan tidak bisa diperpanjang sebagaimana dimuat dalam hasil putusan MK UU Cipta Kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.