Berita NTT

Poltekkes Kemenkes Kupang Diseminasi Hasil Penelitian dan Paparkan Rekomendasi Pengendalian Rabies

kebijakan anggaran utk meningkatkan ketersediaan VAR dan SAR serta Vaksin untuk anjing

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Tim peneliti dari Poltekkes Kemenkes Kupang mengikuti diseminasi penelitian penguatan model strategis pengendalian rabies melalui pendekatan one-health di wilayah darurat bencana non alam rabies provinsi NTT di Bekasi pada 31 Oktober 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Poltekkes Kemenkes Kupang mengadakan penelitian penguatan model strategis pengendalian rabies melalui pendekatan one-health di wilayah darurat bencana non alam rabies Provinsi NTT.

Usai memaparkan hasil penelitian tersebut, tim peneliti mengikuti kegiatan Diseminasi di tingkat pusat yang diselenggarakan oleh Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes Republik Indonesia di Bekasi pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Pada kegiatan tersebut Ketua Tim Peneliti, Ns.Yoany Maria Vianney Bita Aty.,S.Kep.,M.Kep memaparkan poin-poin penting dalam penelitian diantaranya terkait berbagai tantangan di lapangan seperti sebaran geografis, ketersediaan anggaran, terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) baik tenaga kesehatan maupun fasilitator, kesadaran masyarakat, serta wawancara bersama masyarakat di lokus penelitian.

“Menindaklanjuti hal tersebut tim peneliti menawarkan rekomendasi yang bisa digunakan oleh pemerintah, untuk mengendalikan rabies di NTT,” ujar Yoany.

Rekomendasi tersebut antara lain : 

Pertama, vaksinasi massal anjing bisa dilakukan dengan penambahan anggaran, pemetaan jumlah anjing, penambahan anggaran, menyelenggarakan vaksin terpadu dan berkesinambungan, penyelenggaraan posyandu kesehatan hewan, penyelenggaraan kader kesehatan hewan, memastikan lebih dari 70 persen anjing di vaksin.

Kedua, vaksinasi Manusia (PEP) dilakukan dengan cara optimalisasi pelaksanaan vaksin, optimalisasi rantai vaksin dan tatalaksana pemberian vaksin, peningkatan kualitas kunjungan rumah pasca vaksin, optimalisasi peran pendamping penderita dalam pemberian vaksin, optimalisasi peran masyarakat melibatkan Pemerintah Desa / Kelurahan, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dalam pengendalian pemberian vaksin.  

Ketiga, perilaku anjing dan kesadaran tentang rabies dapat dilakukan dengan cara pengawasan ketat pada keluarga pemilik anjing, pengawasan ketat pergerakan anjing, monitor pergerakan anjing berbasis teknologi, edukasi pada masyarakat tentang tanggung jawab pemeliharaan dan pemilikan anjing, penandaan dengan jelas pada anjing yang telah divaksin, penyebaran informasi terkait rabies pada masyarakat, penyebaran buku saku pengendalian dan pencegahan rabies pada sektor terkait (tokoh masyarakat, tokoh agama), penguatan kurikulum pendidikan sekolah dasar dengan muatan pencegahan rabies.

Pada rekomendasi tersebut, juga terdapat Tatalaksana Kasus Gigitan Terpadu (TAKGIT) dengan mengoptimalisasi peran puskesmas dalam tatalaksana kasus, optimalisasi peran masyarakat dalam tatalaksana kasus segera setelah gigitan hewan, penguatan masyarakat dalam monitor perawatan, dan penguatan peran masyarakat dalam tatalaksana kasus.  

Rekomendasi ini juga melibatkan peran serta masyarakat dengan cara :

Pertama, peningkatan peran serta masyarakat untuk surveilans rabies.

Kedua, partisipasi pemda untuk alokasi anggaran.

Ketiga, advokasi dan sosialisasi terkait budaya pemeliharaan anjing oleh masyarakat.

Keempat, kerja ekstra dan bantuan serta dukungan pusat utk eliminasi rabies 2030.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved